top of page

FAQs (Indonesia)
Frequently asked questions
Tentang KAF Sekuritas
Edukasi Dasar Investasi
Rekening Efek
Pembukaan Akun
Keamanan & Perlindungan
Transaksi Saham
Setoran & Penarikan Dana
Kendala Akun & Transaksi
Aksi Korporasi
IPO dan Waran
Pajak & Laporan Transaksi
Fitur KAF ETRADE
PT KAF Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan sekuritas yang berkantor pusat di Jakarta dan telah memperoleh Izin Usaha Perusahaan Perantara Pedagang Efek (PPE) dengan nomor KEP-194/PM/1992 serta Anggota Bursa (AB) dengan nomor SPAB-97/JATS/BEJ.I.1/V/1995 dan kode broker DU.
Telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KAF Sekuritas menyediakan layanan yang berlandaskan integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap standar regulasi pasar modal Indonesia di bawah Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sejak awal berdirinya, KAF Sekuritas terus berkembang mengikuti dinamika pasar modal nasional hingga akhirnya menjadi bagian dari jaringan keuangan regional terkemuka di Asia Tenggara melalui akuisisi oleh KAF Investment Bank Berhad.
Baca selengkapnya.(https://www.kafsekuritas.co.id/id/about-us)
Akuisisi oleh KAF Investment Bank Berhad membawa KAF Sekuritas Indonesia ke dalam jaringan KAF Group, salah satu grup jasa keuangan paling terdiversifikasi di Malaysia yang mencakup Pasar Uang, Obligasi, Ekuitas, Riset, Manajemen Dana Investasi, Penasihat Pasar Modal, Perbankan Syariah, hingga Layanan Wali Amanat.
Integrasi ini memberikan fondasi baru bagi PT KAF Sekuritas Indonesia untuk memperluas layanan, kapasitas riset, serta konektivitas regional dalam industri keuangan.
Ya. KAF Sekuritas adalah perusahaan yang berizin, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Izin Usaha Perusahaan Perantara Pedagang Efek (PPE) nomor KEP-194/PM/1992 serta Izin Usaha Anggota Bursa (AB) nomor SPAB-97/JATS/BEJ.I.1/V/1995.
Ya. Dana investasi tiap nasabah KAF Sekuritas ditransaksikan sesuai mekanisme perdagangan yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kantor KAF Sekuritas berlokasi di Treasury Tower Lantai 28 Unit D, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52–54, Jakarta Selatan 12190.(https://maps.app.goo.gl/e1PP4iL9yTVZhwmVA)
Untuk detail lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi Customer Service melalui telepon (+62) 21 5012 3175 ext. 002 atau WhatsApp Chat (+62) 811 8853 175.(https://wa.me/628118853175)
Jam operasional KAF Sekuritas adalah Senin–Jumat pukul 08.30–17.30 WIB.
KAF Sekuritas tidak beroperasi pada Sabtu, Minggu, Libur Nasional, Cuti Bersama, serta jadwal Libur Bursa lainnya yang ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia (BI) atau terdapat pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.
KAF Sekuritas menyediakan layanan investasi saham dan turunannya (waran, HMETD, ETF), secara online maupun reguler.
Nasabah dapat melakukan penawaran jual atau permintaan beli menggunakan online trading system KAF ETRADE (aplikasi mobile Neo BOFIS (https://linktr.ee/KAFTRADE)atau website kaf.bofis.id)(http://kaf.bofis.id) atau melalui telepon Customer Service / Dealer.
KAF Sekuritas belum menyediakan Rekening Efek Syariah (RES) maupun Shariah Online Trading System (SOTS).
Sebagai informasi, Rekening Efek Syariah adalah jenis rekening khusus untuk keperluan transaksi efek berbasis akad syariah serta hanya bisa menampung Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh OJK.
KAF Sekuritas belum menyediakan layanan margin dan short selling.
Sebagai informasi, transaksi margin adalah transaksi pembelian efek yang dibiayai terlebih dahulu oleh perusahaan sekuritas sebelum nasabah memenuhi kewajibannya, sedangkan transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh nasabah sehingga harus meminjam efek dari perusahaan sekuritas.
bottom of page
