top of page

Fraksi Harga dan Auto Rejection pada Saham

Diperbarui: 27 Feb

Salah satu upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mendorong terselenggaranya perdagangan saham yang teratur, wajar, dan efisien adalah dengan menerapkan fraksi harga dan auto rejection.


Dua hal tersebut erat hubungannya dengan aktivitas penawaran jual dan permintaan beli di pasar reguler dan tunai.


KAF ETRADE online trading system

Fraksi Harga


Fraksi harga adalah satuan perubahan harga yang digunakan dalam melakukan penawaran jual atau permintaan beli saham.


Berikut tabel fraksi harga menurut last price* saham.

Last Price

Fraksi Harga

<Rp200

Kelipatan Rp1, maksimum Rp10 dari last price

Rp200–500

Kelipatan Rp2, maksimum Rp20 dari last price

Rp500–2.000

Kelipatan Rp5, maksimum Rp50 dari last price

Rp2.000–5.000

Kelipatan Rp10, maksimum Rp100 dari last price

>Rp5.000

Kelipatan Rp25, maksimum Rp250 dari last price

*Last price adalah harga terakhir saham yang diperbaharui secara real-time berdasarkan penawaran jual dan permintaan beli nasabah mulai dari pra-pembukaan hingga pasca-penutupan pasar.

Auto Rejection


Auto rejection adalah penolakan secara otomatis terhadap penawaran jual atau permintaan beli karena melampaui batasan harga atau jumlah saham yang ditetapkan.


Berikut tabel auto rejection menurut acuan harga* saham.

Acuan Harga

Auto Reject Harga

Auto Reject Jumlah

Rp50–200

Lebih dari 35% di atas atau di bawah acuan harga


Rp200–5.000

Lebih dari 25% di atas atau di bawah acuan harga


>Rp5.000

Lebih dari 20% di atas atau di bawah acuan harga


Semua harga

Di bawah Rp50 atau tidak sesuai fraksi harga

Lebih dari 50.000 lot atau 5% jumlah saham yang tercatat di BEI (mana yang lebih kecil)

*Acuan harga biasanya adalah harga pembukaan atau harga previous (harga penutupan di hari bursa sebelumnya jika harga pembukaan tidak terbentuk).

Contoh Penerapan Fraksi Harga dan Auto Rejection


Saham ABCD memiliki acuan harga sekaligus last price Rp1.985 per lembar dengan fraksi Rp5 dan perubahan maksimum Rp50.


Maka dari itu, nasabah bisa memasukkan permintaan beli sebesar Rp1.985, Rp1.980, Rp1.975, hingga Rp1.935.


Jika harga saham naik, perubahannya menjadi Rp1.990 → Rp1.995 → Rp2.000 → Rp2.010 (last price masuk ke fraksi Rp10 dengan perubahan maksimum Rp100) → Rp2.020 → dst.


Ketika last price mencapai Rp2.020, nasabah bisa memasukkan penawaran jual sebesar Rp2.020, Rp2.030, Rp2.040, hingga Rp2.120.


Jenjang perubahan harga maksimum dapat diterapkan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection. Pergerakan saham ABCD pada hari bursa tersebut tidak akan lebih dari 25% di atas atau di bawah Rp1.985, yakni >Rp2.480 (auto reject atas) dan <Rp1.490 (auto reject bawah).


 

Disclaimer: Konten dibuat untuk tujuan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham tertentu. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



24 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page