Salah satu upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mendorong terselenggaranya perdagangan saham yang teratur, wajar, dan efisien adalah dengan menerapkan fraksi harga dan auto rejection.
Dua hal tersebut erat hubungannya dengan aktivitas penawaran jual dan permintaan beli di pasar reguler dan tunai.
Fraksi Harga
Fraksi harga adalah satuan perubahan harga yang digunakan dalam melakukan penawaran jual atau permintaan beli saham.
Berikut tabel fraksi harga menurut last price* saham.
Last Price | Fraksi Harga |
<Rp200 | Kelipatan Rp1, maksimum Rp10 dari last price |
Rp200–500 | Kelipatan Rp2, maksimum Rp20 dari last price |
Rp500–2.000 | Kelipatan Rp5, maksimum Rp50 dari last price |
Rp2.000–5.000 | Kelipatan Rp10, maksimum Rp100 dari last price |
>Rp5.000 | Kelipatan Rp25, maksimum Rp250 dari last price |
*Last price adalah harga terakhir saham yang diperbaharui secara real-time berdasarkan penawaran jual dan permintaan beli nasabah mulai dari pra-pembukaan hingga pasca-penutupan pasar.
Auto Rejection
Auto rejection adalah penolakan secara otomatis terhadap penawaran jual atau permintaan beli karena melampaui batasan harga atau jumlah saham yang ditetapkan.
Berikut tabel auto rejection menurut acuan harga* saham.
Acuan Harga | Auto Reject Harga | Auto Reject Jumlah |
Rp50–200 | Lebih dari 35% di atas atau di bawah acuan harga | |
Rp200–5.000 | Lebih dari 25% di atas atau di bawah acuan harga | |
>Rp5.000 | Lebih dari 20% di atas atau di bawah acuan harga | |
Semua harga | Di bawah Rp50 atau tidak sesuai fraksi harga | Lebih dari 50.000 lot atau 5% jumlah saham yang tercatat di BEI (mana yang lebih kecil) |
*Acuan harga biasanya adalah harga pembukaan atau harga previous (harga penutupan di hari bursa sebelumnya jika harga pembukaan tidak terbentuk).
Contoh Penerapan Fraksi Harga dan Auto Rejection
Saham ABCD memiliki acuan harga sekaligus last price Rp1.985 per lembar dengan fraksi Rp5 dan perubahan maksimum Rp50.
Maka dari itu, nasabah bisa memasukkan permintaan beli sebesar Rp1.985, Rp1.980, Rp1.975, hingga Rp1.935.
Jika harga saham naik, perubahannya menjadi Rp1.990 → Rp1.995 → Rp2.000 → Rp2.010 (last price masuk ke fraksi Rp10 dengan perubahan maksimum Rp100) → Rp2.020 → dst.
Ketika last price mencapai Rp2.020, nasabah bisa memasukkan penawaran jual sebesar Rp2.020, Rp2.030, Rp2.040, hingga Rp2.120.
Jenjang perubahan harga maksimum dapat diterapkan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection. Pergerakan saham ABCD pada hari bursa tersebut tidak akan lebih dari 25% di atas atau di bawah Rp1.985, yakni >Rp2.480 (auto reject atas) dan <Rp1.490 (auto reject bawah).
Disclaimer: Konten dibuat untuk tujuan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham tertentu. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Comments