top of page

Mari kita mengenal apa itu buyback saham tanpa RUPS?

28 Okt
8 menit membaca
buyback saham tanpa RUPS
buyback saham tanpa RUPS

Buyback saham tanpa RUPS adalah pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, yang hanya boleh dilakukan saat OJK menetapkan kondisi pasar berfluktuasi signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa RUPS hingga Juni 2027, dari jadwal semula 31 Desember 2026, untuk menjaga stabilitas pasar di tengah tekanan eksternal dan usulan MSCI menurunkan klasifikasi Indonesia. Syaratnya tidak berubah: emiten wajib mematuhi POJK 13/2023 dan POJK 29/2023, menjaga free float minimal 7,5%, dan me-refloat saham treasury. Bagi investor, buyback bisa menopang harga, tetapi bukan jaminan saham naik.

Diterbitkan: 28 Oktober 2026 | Diperbarui: 28 Oktober 2026 | Ditulis Oleh : Andreas Noviano, WPPE

Daftar Isi:

Apa Isi Kebijakan OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS?

Kebijakan OJK perpanjang buyback memungkinkan perusahaan terbuka membeli kembali sahamnya tanpa harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, relaksasi buyback saham tanpa RUPS ini dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan perpanjangan tersebut di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurut Hasan Fawzi, perpanjangan ini merespons permintaan kepastian kerangka waktu dari emiten yang menilai harga sahamnya sedang berada di level layak untuk dibeli kembali. OJK belum menyebutkan tanggal pasti berakhirnya kebijakan di bulan Juni 2027.


Tabel 1. Ringkasan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS

Komponen

Keterangan

Otoritas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tanggal pengumuman

26 Oktober 2026

Disampaikan oleh

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK

Berlaku sejak

Maret 2025

Batas waktu sebelumnya

31 Desember 2026

Batas waktu baru

Juni 2027 (tanggal pasti belum diumumkan)

Dasar aturan

POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023

Konteks

Tekanan pasar dan usulan perubahan klasifikasi MSCI

Sumber: Fortune IDN dan Wartafinansial (26 Oktober 2026), Katadata (9 Juni 2026).


Kenapa OJK Memperpanjang Buyback Tanpa RUPS hingga 2027?

OJK memperpanjang buyback tanpa RUPS hingga 2027 untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah tekanan eksternal dan memberi emiten kepastian waktu untuk menjalankan buyback. Kebijakan ini juga disebut sebagai langkah pertama OJK merespons sinyal MSCI.


MSCI (Morgan Stanley Capital International) mengusulkan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan MSCI tersebut belum final. Namun, usulan ini sudah menambah tekanan jual di pasar saham Indonesia, sehingga regulator mengambil langkah untuk menopang kepercayaan investor.


Buyback saham tanpa RUPS menjadi salah satu alat yang bisa dipakai cepat. Emiten tidak perlu menunggu proses RUPS yang memakan waktu, sehingga bisa langsung masuk ke pasar saat harga sahamnya dinilai terlalu murah dibandingkan fundamentalnya.


Apa Syarat Buyback Saham Tanpa RUPS?

Syarat buyback saham tanpa RUPS tetap ketat: emiten wajib mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, menjaga prinsip kehati-hatian, memenuhi keterbukaan informasi, dan tidak melanggar batas minimum free float.


Perpanjangan waktu tidak mengubah syarat yang sudah ada.

  1. Prinsip kehati-hatian.Ā Buyback tidak boleh membahayakan kondisi keuangan perusahaan.

  2. Kemampuan keuangan yang terukur.Ā Emiten wajib memperhitungkan kemampuan keuangan internal sebelum membeli kembali saham.

  3. Keterbukaan informasi.Ā Rencana, pelaksanaan, dan hasil buyback wajib diumumkan kepada publik dan dilaporkan ke OJK.

  4. Batas minimum free float.Ā Jumlah saham yang beredar di publik setelah buyback tidak boleh turun di bawah ketentuan minimum.

  5. Kewajiban refloat saham.Ā Saham hasil buyback (saham treasury) wajib dialihkan kembali sesuai kebijakan dan jangka waktu yang berlaku.


Dalam praktiknya, keterbukaan informasi emiten juga mencantumkan batas jumlah buyback. Contohnya, rencana buyback PT Astra International Tbk (ASII) pada Maret 2026 menyebut saham hasil buyback paling banyak 20% dari modal ditempatkan dan disetor, dan free float setelah buyback wajib tetap minimal 7,5% dari modal ditempatkan dan disetor.


Media mengutip rujukan pasal POJK 29 Tahun 2023 yang berbeda-beda. Fortune IDN menyebut Pasal 6, 9, dan 14, sementara Wartafinansial menyebut Pasal 29, 6, dan 12. Investor sebaiknya merujuk langsung pada teks POJK atau siaran pers resmi OJK untuk detail pasalnya.


Berapa Banyak Emiten yang Sudah Buyback Saham Tanpa RUPS?

Sebanyak 64 emiten telah merealisasikan buyback saham tanpa RUPS senilai Rp17,12 triliun, berdasarkan data OJK yang dikutip Katadata pada 9 Juni 2026. Data keterbukaan informasi tersebut mencakup periode Maret 2025 hingga 18 Mei 2026.

Tabel 2. Data Buyback Saham Tanpa RUPS (Maret 2025 sampai 18 Mei 2026)

Indikator

Data

Emiten yang menyampaikan keterbukaan informasi

65 emiten (106 keterbukaan informasi)

Total alokasi dana buyback

Rp65,34 triliun

Emiten yang sudah merealisasikan buyback

64 emiten

Nilai realisasi buyback

Rp17,12 triliun

Emiten yang masih dalam periode buyback

7 emiten (estimasi Rp5,76 triliun)

Sumber: OJK via Katadata (9 Juni 2026). Data terbaru setelah 18 Mei 2026 belum dipublikasikan OJK secara terperinci.

Angka tersebut menunjukkan realisasi buyback baru sekitar seperempat dari total alokasi. Artinya, masih ada ruang besar bagi emiten untuk melanjutkan buyback selama masa perpanjangan hingga Juni 2027.

Emiten Mana Saja yang Mengumumkan Buyback Saham pada 2026?

Emiten buyback saham 2026 mencakup sejumlah perusahaan berkapitalisasi besar maupun menengah, salah satunya PT Astra International Tbk (ASII) dengan rencana buyback hingga Rp2 triliun pada 16 Maret sampai 15 Juni 2026.


OJK tidak merilis daftar saham buyback lengkap secara terpusat, sehingga investor perlu memantau keterbukaan informasi masing-masing emiten di BEI.


Tabel 3. Contoh Rencana Buyback Saham Emiten pada 2026

Emiten

Kode

Nilai Maksimal

Periode

Keterangan

PT Astra International Tbk

ASII

Rp2 triliun

16 Maret-15 Juni 2026

Tanpa RUPS, dilakukan bertahap melalui BEI

Sumber: Bisnis.com (15 Maret 2026). Tabel ini contoh, bukan daftar lengkap. Daftar saham buyback terbaru dapat dicek melalui keterbukaan informasi di situs BEI.


Apa Itu Buyback Saham?

Buyback saham adalah aksi perusahaan terbuka membeli kembali sahamnya sendiri yang sudah beredar di pasar. Saham yang dibeli kembali disimpan perusahaan sebagai saham treasury dan untuk sementara tidak beredar di publik.


Perusahaan biasanya melakukan buyback karena beberapa alasan:

  1. Menstabilkan harga sahamĀ saat harga dinilai terlalu murah dibandingkan kondisi fundamental perusahaan.

  2. Memberi sinyal kepercayaan manajemenĀ terhadap prospek perusahaan ke depan.

  3. Memanfaatkan kelebihan kasĀ ketika perusahaan memiliki likuiditas yang cukup.

  4. Menyiapkan sahamĀ untuk program kepemilikan saham karyawan atau kebutuhan korporasi lain.


Dalam kondisi normal, buyback memerlukan persetujuan RUPS karena aksi ini memakai dana perusahaan dan dapat mengubah struktur permodalan.


Pengecualian berlaku saat OJK menetapkan kondisi pasar berfluktuasi signifikan berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2023, sehingga emiten boleh melakukan buyback saham tanpa RUPS.


Saham Treasury Adalah Apa?

Saham treasury adalah saham perusahaan yang sebelumnya beredar di publik, lalu dibeli kembali oleh perusahaan itu sendiri melalui buyback. Saham treasury disimpan dalam kas perusahaan dan tidak memiliki hak suara dalam RUPS serta tidak menerima pembagian dividen.


Saham treasury tidak boleh disimpan selamanya. Berdasarkan POJK Nomor 29 Tahun 2023, perusahaan wajib mengalihkan saham hasil buyback dengan cara dan prosedur tertentu, lalu melaporkan hasilnya. Ada beberapa pilihan yang bisa diambil perusahaan:


Tabel 4. Pilihan Pengalihan Saham Treasury

Cara Pengalihan

Penjelasan

Dijual kembali melalui BEI (refloat saham)

Saham treasury dilepas kembali ke pasar secara bertahap

Dijual di luar bursa

Misalnya melalui penempatan langsung kepada investor tertentu

Pembayaran akuisisi

Dipakai untuk membayar pembelian aset atau saham perusahaan lain

Program saham karyawan

Dibagikan sebagai bagian dari program kepemilikan saham karyawan

Ditarik (dihapus)

Jumlah saham beredar berkurang melalui pengurangan modal

Sumber: Bisnis.com (19 Januari 2024) tentang POJK Nomor 29 Tahun 2023, dan IDX Channel (6 April 2023).


Refloat saham perlu dicermati investor. Ketika saham treasury dilepas kembali ke pasar, pasokan saham bertambah dan bisa memengaruhi pergerakan harga dalam jangka pendek.


Apa Keuntungan Buyback Saham bagi Investor?

Keuntungan buyback saham bagi investor adalah potensi dukungan terhadap harga saham, sinyal bahwa manajemen menilai sahamnya undervalued, dan potensi kenaikan laba per saham (EPS) jika saham beredar berkurang. Namun, buyback juga punya sisi risiko yang perlu dipahami.


Tabel 5. Potensi Keuntungan dan Risiko Buyback Saham bagi Investor

Potensi Keuntungan

Risiko yang Perlu Dicermati

Ada permintaan tambahan yang dapat menahan penurunan harga

Efek dukungan harga bisa hilang setelah periode buyback selesai

Sinyal manajemen menilai harga saham di bawah nilai wajar

Buyback tidak mengubah fundamental perusahaan secara langsung

EPS berpotensi naik jika saham treasury ditarik

Saham treasury yang di-refloat dapat menambah pasokan di pasar

Kas perusahaan dimanfaatkan saat harga sedang murah

Dana buyback mengurangi kas yang bisa dipakai untuk ekspansi atau dividen


Realisasi bisa jauh di bawah rencana alokasi

Sumber: rangkuman mekanisme buyback saham. Data realisasi mengacu OJK via Katadata (9 Juni 2026).


Karena realisasi buyback tanpa RUPS hingga 18 Mei 2026 baru Rp17,12 triliun dari alokasi Rp65,34 triliun, investor sebaiknya tidak menilai rencana buyback dari angka alokasinya saja.


Laporan realisasi buyback yang disampaikan emiten lebih mencerminkan dukungan nyata terhadap saham.


Pelajaran untuk Investor

Perpanjangan buyback saham tanpa RUPS hingga Juni 2027 memberi ruang lebih panjang bagi emiten untuk menopang harga sahamnya, tetapi buyback bukan jaminan harga naik.


Beberapa langkah praktis bagi investor:

  1. Cek keterbukaan informasi emiten.Ā Perhatikan nilai rencana, periode, dan laporan realisasi buyback, bukan hanya pengumumannya.

  2. Bandingkan dengan fundamental.Ā Buyback paling bermakna jika dilakukan perusahaan dengan kas kuat dan kinerja yang solid.

  3. Pantau jadwal refloat saham.Ā Rencana pengalihan saham treasury dapat menambah pasokan saham di pasar.

  4. Perhatikan free float.Ā Emiten dengan free float yang sudah rendah memiliki ruang buyback yang lebih terbatas.

  5. Lihat konteks pasar.Ā Buyback tanpa RUPS berjalan di tengah tekanan eksternal, termasuk usulan perubahan klasifikasi MSCI, sehingga volatilitas masih bisa tinggi.


Untuk memantau emiten buyback saham 2026 dan pergerakan pasar, KAF Sekuritas Indonesia adalah perusahaan sekuritas di Indonesia yang menyediakan layanan investasi dan perdagangan saham bagi investor ritel maupun institusi. Pembukaan rekening dapat dilakukan secara online melalui https://www.kafsekuritas.co.id/id/open-account

FAQ

  • Apa itu buyback saham tanpa RUPS?Ā Buyback saham tanpa RUPS adalah pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka tanpa harus meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu. Opsi ini hanya berlaku saat OJK menetapkan kondisi pasar berfluktuasi signifikan berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2023.

  • Sampai kapan buyback saham tanpa RUPS berlaku?Ā Buyback saham tanpa RUPS berlaku hingga Juni 2027 setelah diperpanjang OJK pada 26 Oktober 2026. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir 31 Desember 2026.

  • Saham treasury adalah apa?Ā Saham treasury adalah saham yang dibeli kembali oleh perusahaan penerbitnya melalui buyback dan disimpan dalam kas perusahaan. Saham treasury tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak menerima dividen.

  • Apakah buyback saham pasti membuat harga saham naik?Ā Buyback saham tidak pasti membuat harga saham naik, karena harga tetap dipengaruhi fundamental perusahaan, kondisi pasar, dan sentimen investor. Buyback umumnya hanya menambah permintaan dan memberi sinyal positif dari manajemen.

  • Berapa batas maksimal buyback saham?Ā Batas maksimal buyback saham umumnya 20% dari modal ditempatkan dan disetor, dengan syarat free float setelah buyback tetap minimal 7,5%. Batas ini tercantum, misalnya, dalam keterbukaan informasi rencana buyback PT Astra International Tbk (ASII) pada Maret 2026.

Seputar KAF Sekuritas Indonesia

KAF Sekuritas Indonesia adalah perusahaan sekuritas di Indonesia yang menyediakan layanan investasi dan perdagangan saham bagi investor ritel maupun institusi. Didukung pengalaman di industri pasar modal, KAF Sekuritas Indonesia menghadirkan akses online trading saham, data pasar, riset saham, analisis emiten, sesi konsultasi langsung dengan senior analyst, dan informasi pasar modal Indonesia untuk membantu investor mengambil keputusan investasi secara lebih percaya diri.

Disclaimer

Konten dibuat untuk edukasi atau promosi layanan, bukan rekomendasi jual beli Efek tertentu. Setiap risiko dari keputusan investasi yang diambil dari informasi pada publikasi ini menjadi tanggung jawab masing-masing audiens. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Referensi

  1. Fortune IDN, "Kebijakan Buyback Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027" (26 Oktober 2026): https://www.fortuneidn.com/business/kebijakan-buyback-tanpa-rups-diperpanjang-hingga-juni-2027-d7w02-00-fykp7-8dm0wk

  2. Wartafinansial, "OJK Perpanjang Buyback Tanpa RUPS hingga Juni 2027, Respons Sinyal MSCI" (26 Oktober 2026): https://wartafinansial.com/detail/804829/ojk-perpanjang-buyback-tanpa-rups-hingga-juni-2027-respons-sinyal-msci

  3. Bisnis.com, "OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027" (26 Oktober 2026): https://market.bisnis.com/read/20261026/7/2015640/ojk-perpanjang-buyback-saham-tanpa-rups-hingga-juni-2027

  4. Katadata, "OJK: 64 Emiten Telah Buyback Saham Tanpa RUPS Senilai Rp 17,12 Triliun" (9 Juni 2026): https://katadata.co.id/finansial/keuangan/6a2819e58f1b6/ojk-64-emiten-telah-buyback-saham-tanpa-rups-senilai-rp-17-12-triliun

  5. Bisnis.com, "Astra International (ASII) Berencana Buyback Saham Rp2 Triliun" (15 Maret 2026): https://market.bisnis.com/read/20260315/192/1960474/astra-international-asii-berencana-buyback-saham-rp2-triliun

  6. Bisnis.com, "OJK Terbitkan 2 Aturan Pasar Modal, Ada soal Buyback Saham" (19 Januari 2024): https://market.bisnis.com/read/20240119/7/1733823/ojk-terbitkan-2-aturan-pasar-modal-ada-soal-buyback-saham

  7. IDX Channel, "Apa Itu Saham Treasuri? Definisi, Contoh, dan Bedanya dengan Saham Biasa" (6 April 2023): https://www.idxchannel.com/market-news/apa-itu-saham-treasuri-definisi-contoh-dan-bedanya-dengan-saham-biasa/all


Komentar


KAF Sekuritas Indonesia

Kontak

Treasury Tower Lantai 28, Unit D, District 8, SCBD Lot 28,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-54, Jakarta - 12190, Indonesia

Pelayanan Nasabah:

(+62) 21 5012 3175 ext. 002
(+62) 811 8853 175
cs@kafsekuritas.co.id

  • Instagram
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube

Pelaporan:

(+62) 81 1853 185
wbs@kafsekuritas.co.id

Tautan Langsung

Saluran Utama:

(+62) 21 50123 175

(+62) 21 50123 185

toko bermain
toko aplikasi
OJK_Logo.png
Logo IDX BEI
Logo KSEI
Logo IDClear KPEI
Logo SIPF
Logo LAPS SJK
Logo Inklusi Keuangan

Copyright 2023 oleh KAF Group

bottom of page