Short Selling di Indonesia 2026: Aturan, Syarat, Daftar Saham, dan Dampaknya bagi Investor

Short selling adalah transaksi menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjam saham tersebut dari perusahaan sekuritas, lalu membelinya kembali di kemudian hari untuk dikembalikan, dengan harapan harga beli kembali lebih rendah dari harga jual. Short selling di Indonesia resmi dapat ditransaksikan mulai 1 Oktober 2026 secara bertahap, dengan tahap awal hanya lima saham dan dua perusahaan sekuritas penyedia.
Artikel ini merangkum aturan, syarat, daftar saham terbaru, serta dampaknya bagi investor, termasuk investor yang hanya membeli saham.
Key Takeaways Transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai berlaku 1 Oktober 2026, setelah dua kali ditunda (September 2025 dan Maret 2026). Tahap awal hanya mencakup 5 saham: ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Baru 2 Anggota Bursa yang boleh memfasilitasi: Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas Asia. Syarat investor: rekening reguler minimal 6 bulan, rekening khusus short selling, dan jaminan awal minimal 50% dari nilai transaksi atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi (Pasal 34 POJK 6/2024). Pengaman utama: uptick rule, daftar efek yang dievaluasi setiap bulan, dan kewenangan BEI menghentikan short selling kapan saja. Investor yang hanya membeli saham tidak wajib ikut short selling, tetapi tetap perlu memahami dampaknya terhadap volatilitas harga saham yang dimiliki.
Daftar Isi
Kenapa Short Selling di Indonesia Jadi Sorotan Sekarang?
Kembalinya short selling di Indonesia merupakan bagian dari rangkaian reformasi pasar modal yang sedang berjalan pada September 2026.
BEI mulai kembali mengimplementasikan pembiayaan transaksi short selling secara bertahap pada 15 September 2026 sebagai tindak lanjut arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tanggal 9 September 2026, yang juga mengatur kebijakan batasan auto rejection dan trading halt.
Implementasi ini sempat tertunda cukup lama. Penundaan pertama mengacu pada Surat OJK Nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025, lalu diperpanjang lewat Surat OJK Nomor S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.
Ada tiga alasan utama kenapa kebijakan ini penting dipahami investor saat ini:
Respons terhadap catatan MSCI.Ā Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyebut kebijakan ini sebagai respons atas catatan MSCI terhadap pasar modal Indonesia, sekaligus upaya memperdalam pasar.
Target likuiditas.Ā BEI membidik potensi kenaikan likuiditas pasar hingga 17%, meskipun realisasinya bergantung pada jumlah saham dan Anggota Bursa yang mendapat izin.
Berjalan bersamaan dengan kebijakan lain.Ā Mulai 28 September 2026, BEI juga menurunkan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 dan mengubah batas auto rejection secara bertahap. Kombinasi kebijakan ini membuat banyak investor bertanya apakah volatilitas pasar akan meningkat.
Kronologi Singkat Short Selling di Indonesia 2025-2026
Tanggal | Peristiwa |
17 September 2025 | OJK menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling (Surat S-101/D.04/2025) |
13 Maret 2026 | Penundaan diperpanjang hingga 14 September 2026 (Surat S-9/D.04/2026) |
9 September 2026 | OJK menerbitkan Surat S-113/D.04/2026 terkait auto rejection, trading halt, dan short selling |
15 September 2026 | BEI memberlakukan kembali pembiayaan transaksi short selling secara bertahap (Pengumuman Peng-00168/BEI.POP/09-2026) |
28 September 2026 | BEI menerbitkan daftar efek short selling tahap awal |
1 Oktober 2026 | Transaksi short selling mulai dapat dilakukan investor |
Cara Kerja Short Selling Saham
Secara sederhana, short selling membalik urutan transaksi saham yang biasa dilakukan investor. Pada transaksi biasa, investor membeli dulu lalu menjual. Pada short selling, investor menjual dulu lalu membeli kembali.
Alurnya sebagai berikut:
Meminjam saham.Ā Investor meminjam saham dari perusahaan sekuritas yang memiliki izin memfasilitasi short selling.
Menjual saham pinjaman.Ā Saham tersebut dijual di pasar pada harga yang berlaku saat itu atau lebih tinggi (sesuai uptick rule).
Menunggu pergerakan harga.Ā Investor berharap harga saham turun.
Membeli kembali (buy back).Ā Investor membeli saham yang sama di pasar untuk menutup posisi.
Mengembalikan saham.Ā Saham dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan.
Keuntungan diperoleh dari selisih antara harga jual awal dan harga beli kembali, setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya transaksi. Sebaliknya, jika harga saham justru naik, investor harus membeli kembali di harga lebih tinggi dan menanggung kerugian.
Aturan Short Selling di Indonesia yang Berlaku
Kerangka hukum short selling di Indonesia bersandar pada dua aturan utama, ditambah beberapa mekanisme pengaman dari BEI.
Aspek | Ketentuan |
Dasar hukum OJK | POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek |
Aturan bursa | Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling |
Harga transaksi | Uptick rule: short selling wajib dilakukan pada harga pasar saat itu atau di atasnya |
Saham yang boleh | Hanya saham dalam Daftar Efek Short Selling yang diterbitkan BEI, berbasis saham likuid kelompok LQ45 |
Evaluasi daftar | Daftar efek dievaluasi secara rutin setiap bulan |
Sekuritas penyedia | Hanya Anggota Bursa yang memenuhi kriteria tertentu dan mendapat persetujuan |
Tombol darurat | BEI dapat menghentikan kegiatan short selling kapan saja saat pasar bergejolak |
Apa Itu Uptick Rule?
Uptick rule adalah aturan yang mewajibkan transaksi short selling dilakukan pada harga yang sama dengan atau lebih tinggi dari harga pasar yang berlaku saat itu. Aturan ini mencegah pelaku short selling "mengejar" harga ke bawah dengan terus memasang harga jual yang lebih rendah, sehingga tekanan jual beruntun dapat diredam.
Batasan untuk Sekuritas dan Saham
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa Anggota Bursa penyedia short selling dinilai antara lain dari rata-rata nilai transaksi hariannya selama satu bulan terakhir, dan ia menyebut batas maksimum short selling sebesar 0,02% dari saham yang ada. Jeffrey juga menegaskan bahwa saham seharga Rp50 per lembar ke bawah tidak akan masuk daftar short selling, sehingga kekhawatiran saham berharga rendah semakin tertekan akibat short selling dinilai tidak relevan.
Syarat Short Selling bagi Investor
Tidak semua investor dapat langsung melakukan short selling di Indonesia. Berikut syarat yang wajib dipenuhi:
Memiliki rekening efek reguler minimal 6 bulan.Ā Syarat ini memastikan investor sudah memiliki pengalaman bertransaksi.
Membuka rekening khusus short sellingĀ di Anggota Bursa yang menyediakan layanan tersebut.
Memenuhi nilai jaminan awal.Ā Pasal 34 POJK Nomor 6 Tahun 2024 mengatur jaminan awal transaksi pertama paling sedikit 50% dari nilai transaksi short selling atau Rp50.000.000, digunakan yang lebih tinggi.
Hanya bertransaksi pada saham dalam daftar efekĀ yang diterbitkan BEI untuk periode berjalan.
Memahami Syarat "Modal Rp50 Juta" dengan Benar
Banyak pemberitaan menyingkat syarat ini menjadi "modal minimal Rp50 juta". Padahal, yang diatur adalah nilai jaminan awal, dan angkanya mengikuti mana yang lebih besar di antara dua pilihan. Berikut ilustrasi perhitungan berdasarkan bunyi Pasal 34 (ilustrasi aturan, bukan data transaksi riil):
Nilai Transaksi Short Selling | 50% dari Nilai Transaksi | Jaminan Awal yang Berlaku |
Rp60 juta | Rp30 juta | Rp50 juta (karena lebih tinggi) |
Rp100 juta | Rp50 juta | Rp50 juta |
Rp200 juta | Rp100 juta | Rp100 juta (karena lebih tinggi) |
Artinya, semakin besar nilai transaksi short selling, semakin besar pula jaminan yang harus disiapkan. Angka Rp50 juta adalah batas bawah, bukan batas tetap.
BEI menegaskan layanan ini ditujukan bagi investor berpengalaman. Jeffrey Hendrik menyebut sasarannya adalah investor yang sudah berpengalaman, "bukan investor pemula."
Daftar Saham Short Selling BEI Oktober 2026
Pada tahap awal, BEI hanya membuka transaksi short selling untuk lima saham berikut:
No | Kode Saham | Nama Emiten |
1 | ASII | PT Astra International Tbk |
2 | BBCA | PT Bank Central Asia Tbk |
3 | BRPT | PT Barito Pacific Tbk |
4 | BUMI | PT Bumi Resources Tbk |
5 | INDF | PT Indofood Sukses Makmur Tbk |
Beberapa hal penting tentang daftar ini:
Daftar short selling tidak otomatis sama dengan daftar efek margin.Ā Keduanya ditetapkan secara terpisah oleh BEI.
Kriteria utama adalah likuiditas.Ā Saham terpilih harus cukup likuid untuk meminimalkan risiko manipulasi, dengan tetap memperhatikan keberagaman sektor.
Daftar akan bertambah bertahap.Ā BEI berencana menambah jumlah saham secara berkala sambil memantau respons pasar.
Masuk daftar short selling bukan sinyal jual.Ā Penetapan ini didasarkan pada kriteria likuiditas, bukan penilaian terhadap prospek atau fundamental emiten.
Sekuritas yang Sudah Menyediakan Short Selling
Hingga artikel ini ditulis, baru dua Anggota Bursa yang dapat memfasilitasi short selling di Indonesia, yaitu PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia. BEI masih membuka kesempatan bagi Anggota Bursa lain yang sedang dalam proses pengajuan.
Sebagai informasi, PT KAF Sekuritas Indonesia saat ini belum menyediakanĀ layanan margin trading dan short selling, sebagaimana tercantum di halaman FAQ KAF Sekuritas. Artikel ini disusun sebagai materi edukasi agar investor memahami mekanisme dan dampak kebijakan baru ini.
Dampak Short Selling bagi Investor dan Pasar
Short selling membawa dampak yang berbeda tergantung posisi investor. Berikut rangkuman dari sisi pasar secara umum dan dari sisi investor yang hanya membeli saham.
Dampak Positif bagi Pasar
Price discovery yang lebih sehat.Ā Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa short selling diharapkan mengimbangi transaksi margin yang cenderung mendorong harga naik, sehingga pembentukan harga lebih seimbang.
Instrumen lindung nilai (hedging).Ā Short selling dapat dipakai investor institusi, liquidity provider, dan pelaku pasar derivatif untuk mengelola risiko portofolio, bukan semata untuk spekulasi.
Potensi likuiditas lebih tinggi.Ā BEI memperkirakan likuiditas pasar dapat meningkat hingga 17%.
Kekhawatiran yang Perlu Dicermati
Volatilitas saat pasar tertekan.Ā Head of Research and Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, menilai penerapan short selling bersamaan dengan penurunan harga minimum saham dari Rp50 ke Rp1 berpotensi memicu pergerakan harga yang lebih ekstrem, sehingga perlu dicermati dengan hati-hati.
Risiko bagi investor ritel.Ā Mantan Direktur Utama BEI, Hasan Zein Mahmud, mengimbau investor ritel berhati-hati dan idealnya menghindari praktik ini, karena volatilitas tinggi dan dominasi pemain besar dalam pembentukan harga.
Dampak bagi Investor yang Hanya Membeli Saham
Sebagian besar investor ritel tidak akan melakukan short selling. Namun, kebijakan ini tetap relevan, terutama bagi pemegang lima saham dalam daftar tahap awal:
Tekanan jual bisa datang dari pihak yang tidak memiliki saham.Ā Saat sentimen negatif muncul, penjualan tidak hanya berasal dari pemegang saham, tetapi juga dari pelaku short selling. Uptick rule membatasi agar tekanan ini tidak terjadi secara beruntun.
Potensi pantulan harga dari aksi buy back.Ā Pelaku short selling pada akhirnya harus membeli kembali saham untuk menutup posisi, sehingga dapat menambah permintaan di pasar.
Skala masih terbatas pada tahap awal.Ā Dengan hanya lima saham, dua sekuritas, dan syarat investor yang ketat, dampak terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara keseluruhan pada tahap awal diperkirakan terbatas. Investor tetap perlu memantau perkembangan saat daftar saham dan jumlah sekuritas bertambah.
Risiko Short Selling bagi Pelakunya
Bagi investor yang mempertimbangkan short selling di Indonesia, risikonya berbeda dari membeli saham biasa:
Potensi kerugian tidak terbatas.Ā Saat membeli saham, kerugian maksimal adalah sebesar dana yang diinvestasikan. Pada short selling, harga saham secara teori bisa naik tanpa batas, sehingga potensi kerugian juga tidak terbatas.
Short squeeze.Ā Short squeeze adalah kondisi ketika harga saham naik tajam dan memaksa banyak pelaku short selling membeli kembali saham secara bersamaan untuk membatasi kerugian, yang justru mendorong harga naik lebih tinggi lagi.
Kewajiban jaminan.Ā Jika harga bergerak berlawanan, nilai jaminan dapat tergerus dan investor dapat diminta menambah jaminan sesuai ketentuan perusahaan sekuritas.
Biaya pinjaman saham.Ā Meminjam saham menimbulkan biaya yang mengurangi potensi keuntungan.
Risiko kebijakan.Ā BEI dapat menghentikan kegiatan short selling kapan saja saat pasar bergejolak, sehingga strategi yang sedang berjalan dapat terdampak.
Pelajaran untuk Investor
Kembalinya short selling di Indonesia menandai babak baru pasar modal, tetapi bukan berarti semua investor perlu ikut serta. Berikut langkah konkret yang bisa diambil:
Pahami dulu, jangan ikut-ikutan.Ā Short selling ditujukan untuk investor berpengalaman dengan kapasitas risiko memadai. Jika Anda baru mulai berinvestasi, fokuslah pada pemahaman fundamental dan manajemen risiko terlebih dahulu.
Baca syarat jaminan dengan benar.Ā Jaminan awal adalah 50% dari nilai transaksi atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi, bukan angka tetap.
Jika memegang ASII, BBCA, BRPT, BUMI, atau INDF, tetap berpegang pada alasan investasi awal.Ā Masuknya saham ke daftar short selling didasarkan pada likuiditas, bukan penilaian fundamental.
Pantau pengumuman BEI setiap bulan.Ā Daftar efek short selling dievaluasi rutin, sehingga saham yang Anda pegang bisa saja masuk daftar pada periode berikutnya.
Waspadai kombinasi kebijakan.Ā Harga minimum Rp1, perubahan auto rejection, dan short selling berjalan bersamaan. Batasi porsi dana per saham dan hindari keputusan berdasarkan kepanikan.
Ikuti analisis rutin dari sumber kredibel.Ā Untuk memahami konteks pergerakan pasar harian, investor dapat mengikuti rubrik Stock Pick by Tasrul TanarĀ dan memantau harga, antrean, serta notasi saham secara real-time melalui aplikasi KAF ETRADE.
FAQ Seputar Short Selling di Indonesia
1. Apa itu short selling dalam saham? Short selling adalah transaksi menjual saham yang belum dimiliki dengan meminjam dari perusahaan sekuritas, lalu membelinya kembali untuk dikembalikan. Keuntungan diperoleh jika harga beli kembali lebih rendah dari harga jual.
2. Kapan short selling mulai berlaku di BEI? Transaksi short selling mulai dapat dilakukan pada 1 Oktober 2026. Sebelumnya, BEI memberlakukan kembali pembiayaan transaksi short selling secara bertahap sejak 15 September 2026.
3. Saham apa saja yang bisa di-short selling? Pada tahap awal ada lima saham: ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Daftar ini dievaluasi setiap bulan dan dapat bertambah.
4. Berapa modal minimal untuk short selling? Jaminan awal minimal 50% dari nilai transaksi short selling atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi. Investor juga wajib memiliki rekening reguler minimal 6 bulan dan membuka rekening khusus short selling.
5. Apakah short selling membuat IHSG turun? Short selling dapat menambah tekanan jual pada saham tertentu, tetapi dibatasi uptick rule, daftar saham yang terbatas, dan kewenangan BEI menghentikan short selling saat pasar bergejolak. Pada tahap awal, cakupannya masih sangat terbatas
Disclaimer
Konten dibuat untuk edukasi atau promosi layanan, bukan rekomendasi jual beli Efek tertentu. Setiap risiko dari keputusan investasi yang diambil dari informasi pada publikasi ini menjadi tanggung jawab masing-masing audiens. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Referensi
Kontan. "Transaksi Short Selling Dimulai Besok 1 Oktober 2026, Baru 2 Sekuritas & 5 Saham." 29 September 2026. https://investasi.kontan.co.id/news/transaksi-short-selling-dimulai-besok-1-oktober-2026-baru-2-sekuritas-5-saham
Kontan. "Apa Itu Short Selling yang Dibuka BEI? Ini Cara Kerja hingga Jadwal Rilis Daftar Efek." September 2026. https://investasi.kontan.co.id/news/apa-itu-short-selling-yang-dibuka-bei-ini-cara-kerja-hingga-jadwal-rilis-daftar-efek
CNBC Indonesia. "Short Selling Mulai 1 Oktober, BEI Ungkap Syarat Penting Buat Investor." 29 September 2026. https://www.cnbcindonesia.com/market/20260929060203-17-771612/short-selling-mulai-1-oktober-bei-ungkap-syarat-penting-buat-investor
detikFinance. "Short Selling Berlaku 1 Oktober, Investor Mau Coba Wajib Punya Rp 50 Juta." 28 September 2026. https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-8683006/short-selling-berlaku-1-oktober-investor-mau-coba-wajib-punya-rp-50-juta
IDN Times. "5 Saham Bisa Transaksi Short Selling Mulai 1 Oktober: ASII hingga BBCA." 29 September 2026. https://www.idntimes.com/business/finance/5-saham-bisa-transaksi-short-selling-asii-hingga-bbca-00-3m8tp-rjrqf9
IDN Times. "BEI Buka Transaksi Short Selling, Cuma buat Investor Berpengalaman!" 17 September 2026. https://www.idntimes.com/business/finance/bei-buka-transaksi-short-selling-cuma-buat-investor-berpengalaman-00-3m8tp-smvv6d
Fortune IDN. "Short Selling Kembali Oktober 2026, LQ45 Jadi Acuan Daftar Efek." September 2026. https://www.fortuneidn.com/market/short-selling-kembali-oktober-2026-lq45-jadi-acuan-daftar-efek-00-3dhnm-bvmyb6
Sumbarbisnis.com. "BEI Siapkan Daftar Saham untuk Short Selling Mulai Oktober 2026." September 2026. https://sumbarbisnis.com/bei-siapkan-daftar-saham-untuk-short-selling-mulai-oktober-2026/
Demokratis.co.id. "BEI Buka Transaksi Short Selling Mulai 1 Oktober 2026." 29 September 2026. https://demokratis.co.id/bei-buka-transaksi-short-selling
Katadata. "BEI Berlakukan Short Selling Saat IHSG Tertekan, Apa Risikonya bagi Investor?" September 2026. https://katadata.co.id/finansial/bursa/6aa9de1768bb9/bei-berlakukan-short-selling-saat-ihsg-tertekan-apa-risikonya-bagi-investor
Inakoran. "Investor Ritel Diminta Hindari Short Selling di Bursa." 21 September 2026. https://inakoran.com/investor-ritel-diminta-hindari-short-selling-di-bursa/p48467
IDX Channel. "Auto Rejection Kembali Simetris, Analis Soroti Potensi Normalisasi oleh MSCI." 27 September 2026. https://www.idxchannel.com/market-news/auto-rejection-kembali-simetris-analis-soroti-potensi-normalisasi-oleh-msci
KAF Sekuritas. "FAQs." https://www.kafsekuritas.co.id/faqs




Komentar