Bursa Efek Indonesia (BEI) mengelompokkan saham ke dalam beberapa Papan Pencatatan alias Papan Perdagangan Saham. Tujuannya tidak lain adalah untuk membantu para pelaku pasar mengambil keputusan investasi yang tepat.
Kelompok saham pada tiap Papan Pencatatan memiliki kriteria dan tingkat risiko yang berbeda. Oleh karena itu, Papan Pencatatan merupakan salah satu acuan mengelola risiko investasi.
Saham-saham di Papan Utama dan Ekonomi Baru kerap menjadi pilihan untuk mereka yang hendak berinvestasi jangka panjang. Bagi swing atau day trader, Papan Pengembangan dan Akselerasi mungkin lebih cocok.
Sementara itu, saham di Papan Pemantauan Khusus biasanya menjadi selera investor agresif (profil risiko tinggi) dalam menerapkan strategi investasi mereka, termasuk meningkatkan likuiditas saham tertentu.
Lantas, bagaimana lengkapnya karakteristik dari papan-papan tersebut?
1. Papan Utama
Papan Utama berisi saham-saham emiten berskala besar dengan kinerja keuangan yang baik. Perusahaan minimal sudah beroperasi selama 3 tahun, harus memiliki aktiva berwujud bersih setidaknya Rp100 miliar, serta mencatatkan laba dalam 1 tahun terakhir.
Jumlah saham yang ditawarkan ke publik paling sedikit 300 juta lembar saham yang terdiri atas minimal 20% total ekuitas (untuk nilai ekuitas <Rp500 miliar), 15% total ekuitas (untuk nilai ekuitas Rp500 miliar–2 triliun), atau 10% (untuk nilai ekuitas >Rp2 triliun).
Leading stocks (YTD) Papan Utama per Maret 2024 antara lain: BMRI, AMMN, BBCA, BBRI, dan BBNI.
2. Papan Ekonomi Baru
Papan ini setara dengan Papan Utama. Emiten di dalamnya mengutamakan penggunaan teknologi dan ekonomi digital untuk inovasi produk atau jasa sehingga bisa meningkatkan produktivitas, menciptakan kemanfaatan sosial, serta meraih pertumbuhan pendapatan yang pesat.
Kode saham pada Papan Ekonomi Baru diberi notasi khusus K (untuk Saham dengan Hak Suara Multipel alias SHSM) atau I (non-SHSM), misalnya GOTO-K, BUKA-I, dan BELI-I.
3. Papan Pengembangan
Papan Pengembangan berisi saham-saham dari perusahaan menengah yang diharapkan dapat berkembang dengan proyeksi perolehan laba usaha di tahun ke-2 dan laba bersih di tahun ke-6. Untuk masuk ke papan ini, emiten harus memenuhi salah satu opsi ukuran keuangan: aktiva berwujud bersih >Rp5 miliar, laba usaha >Rp1 miliar dan nilai kapitalisasi saham >Rp100 miliar, atau pendapatan usaha >Rp40 miliar dan nilai kapitalisasi saham >Rp200 miliar.
Jumlah saham yang ditawarkan ke publik paling sedikit 150 juta lembar saham yang terdiri atas minimal 20% total ekuitas (untuk nilai ekuitas <Rp500 miliar), 15% total ekuitas (untuk nilai ekuitas Rp500 miliar–2 triliun), atau 10% (untuk nilai ekuitas >Rp2 triliun).
Leading stocks (YTD) Papan Pengembangan per Maret 2024 antara lain: PANI, NICE, BBSI, TPIA, dan STTP.
4. Papan Akselerasi
Papan Akselerasi berisi saham-saham emiten berskala kecil atau menengah yang diproyeksikan baru akan membukukan laba pada tahun ke-6. Penggolongan skala kecil dan menengah di papan ini diatur dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017 yang mana emiten skala kecil memiliki aset <Rp50 miliar dan emiten skala menengah memiliki aset antara Rp50 miliar–Rp250 miliar.
Jumlah saham yang ditawarkan ke publik minimal 20% dari total saham keseluruhan. Saham di Papan Akselerasi bisa diperdagangkan di bawah harga Rp50 per lembar.
Leading stocks (YTD) Papan Akselerasi per Maret 2024 antara lain: IBOS, MANG, EURO, MEJA, dan CHIP.
5. Papan Pemantauan Khusus
Papan Pemantauan Khusus berisi saham-saham yang emitennya mengalami sejumlah kendala fundamental dan likuiditas perdagangan menurut peraturan BEI (lihat siaran pers Implementasi Papan Pemantauan Khusus Tahap II). Saham bisa keluar dari papan ini jika kendala telah teratasi.
Saham di Papan Pemantauan Khusus diberi notasi khusus X dan diperdagangkan secara periodic call auction (mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang match hanya pada jam tertentu, last price kemudian ditentukan berdasarkan volume perdagangan terbesar).
Disclaimer: Konten dibuat untuk tujuan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham tertentu. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Comments