top of page

Apa Itu Nego Saham? Mengenal Pasar Negosiasi dan Cara Transaksinya di KAF Sekuritas

Diperbarui: 4 hari yang lalu

Pasar modal terbagi menjadi beberapa segmen yang memiliki kriteria sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perbedaan mendasar dari masing-masing segmen ada pada tujuan penggunaan, satuan perdagangan, fleksibilitas harga, hingga penyelesaian transaksi.


Salah satu segmen pasar modal yakni pasar negosiasi, sementara aktivitas yang berlangsung di dalamnya sering kali disebut "nego saham". Investor yang sudah lama menggeluti pasar modal pasti tak asing lagi dengan istilah tersebut.


Transaksi Nego
Sumber Gambar: Freepik/tirachard

Karakteristik Nego Saham


Dibanding pasar reguler, mekanisme transaksi di pasar negosiasi cukup berbeda dari sejumlah aspek. Pasar negosiasi pada dasarnya digunakan oleh dua investor yang hendak melakukan jual beli saham dengan sistem tawar-menawar secara individual (langsung), bukan melalui sistem antrean bid dan offer.


Transaksi nego saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli tanpa harus mengacu pada aturan fraksi harga maupun auto rejection, tetapi tetap berada di bawah pengawasan ketat BEI dan tentunya diperantarai oleh perusahaan sekuritas.

Lantas, apa saja "kelonggaran" nego saham yang tidak ada di pasar reguler? Berikut karakteristik pasar negosiasi yang secara lengkap diatur dalam Peraturan BEIĀ Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.


  1. Satuan Perdagangan

Jika transaksi reguler diperdagangkan dengan satuan lot di mana 1 lot = 100 lembar, transaksi negosiasi menggunakan satuan lembar. Artinya, investor tidak harus menjual atau membeli saham dengan kelipatan 100 lembar.


  1. Fleksibilitas Harga & Penyelesaian


Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, transaksi negosiasi tidak perlu mengacu pada aturan fraksi harga maupun auto rejection. Batasan harga terendah (minimum) saham bahkan ditetapkan sebesar Rp1 (satu rupiah).


Selain itu, penyelesaian transaksi juga tidak wajib pada Hari Bursa ke-2 setelah transaksi (T+2), melainkan bergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli.


  1. Tujuan Penggunaan


Transaksi negosiasi biasanya digunakan oleh investor untuk:


  • transaksi besar (block trading) yang butuh fleksibilitas harga khusus,

  • transaksi dengan harga di bawah Rp50 atau jumlah tidak genap dalam lot,

  • transaksi saham berlikuiditas rendah (tidak ada antrean order book di pasar reguler), hingga

  • transaksi saham yang sedang masuk Papan Pemantauan Khusus.


Transaksi Nego Saham di KAF Sekuritas


Transaksi negosiasi di KAF Sekuritas bisa dilakukan oleh nasabah dengan menghubungi tim Customer Service melalui kanal WhatsApp resmi. Nasabah nantinya akan diminta untuk menginformasikan nama saham, harga, dan volume yang ingin dinegosiasikan, kemudian mengisi formulir fisik secara lengkap.


Tombol Customer Service

Disclaimer: Konten dibuat untuk tujuan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham tertentu. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


KAF Sekuritas Indonesia

Kontak

Treasury Tower Lantai 28, Unit D, District 8, SCBD Lot 28,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-54, Jakarta - 12190, Indonesia

Pelayanan Nasabah:

(+62) 21 5012 3175 ext. 002
(+62) 811 8853 175
cs@kafsekuritas.co.id

Pelaporan:

(+62) 81 1853 185
wbs@kafsekuritas.co.id

Hunting Line:

(+62) 21 50123 175

(+62) 21 50123 185

toko bermain
toko aplikasi
  • LinkedIn
  • Youtube
  • Instagram

Tautan Langsung

Logo OJK
Logo IDX BEI
Logo KSEI
Logo IDClear KPEI
Logo SIPF
Logo LAPS SJK
Logo Inklusi Keuangan

Copyright 2023 oleh KAF Group

bottom of page