top of page

Memahami Tarif Resiprokal AS dan Dampaknya bagi Perekonomian Indonesia

  • Gambar penulis: Muhammad Silvansyah Syahdi Muharram
    Muhammad Silvansyah Syahdi Muharram
  • 17 Apr
  • 2 menit membaca

Amerika Serikat (AS) per 5 April 2025 telah memberlakukan tarif dasar 10% untuk semua produk impor dari seluruh dunia. Tujuannya yakni meningkatkan ekonomi AS dari jual beli produk lokal, mengurangi ketergantungan pada negara lain, serta berharap perusahaan luar negeri membuka pabrik di AS.


Selain itu, Presiden AS Donald Trump juga menerapkan tarif resiprokal (atau sering disebut dengan tarif Trump) yang besarannya berbeda-beda untuk tiap negara. Indonesia sendiri dikenakan tarif 32% yang seharusnya berlaku mulai 9 April 2025, tetapi ditunda hingga 90 hari ke depan sembari menempuh jalur negosiasi.


Bilateral

Tak semua negara melakukan negosiasi, seperti halnya China, Kanada, dan Uni Eropa yang membalas peningkatan tarif impor (retaliasi) serta Brazil yang hendak mengajukan gugatan ke WTO.


Lantas, Mengapa Indonesia Lebih Memilih Negosiasi?


Ekspor terbesar Indonesia ke AS antara lain mencakup kakao, barang elektronik, alas kaki, serta perangkat semikonduktor dan telekomunikasi. Dengan tarif resiprokal 32%, harga produk-produk tersebut akan naik di pasaran dan sulit bersaing dengan produk lokal setempat.


Permintaan barang pun bakal menurun, jumlah ekspor dikurangi, kemudian berdampak langsung terhadap kinerja neraca perdagangan Indonesia. Di lapisan bawah, masyarakat juga akan terdampak dari anjloknya rupiah secara berkelanjutan serta fenomena PHK massal akibat menurunnya profit perusahaan yang bergantung pada sektor ekspor AS.


Poin-Poin Negosiasi Indonesia


Menganggap AS sebagai mitra strategis, pemerintah Indonesia menghindari perang dagang dan menyampaikan beberapa negosiasi berikut:


  • Peningkatan volume impor dari AS melalui evaluasi larangan dan pembatasan perdagangan, khususnya untuk produk agrikultur, peralatan teknis, dan migas.

  • Pengadaan insentif fiskal dan nonfiskal untuk produk AS, misalnya keringanan bea masuk.

  • Relaksasi kewajiban TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) untuk industri teknologi seperti Apple, Microsoft, dan Oracle.


Disclaimer: Konten dibuat untuk tujuan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham tertentu. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Ā 
Ā 
Ā 

ComentƔrios


KAF Sekuritas Indonesia

Kontak

Distrik 8, Menara Perbendaharaan, Unit Lantai 28. D, SCBD Lot.28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-54, Jakarta - 12190, Indonesia.

Pelayanan pelanggan:

(+62) 21 5012 3175 ext 001
(+62) 811 8853 175
cs@kafsekuritas.co.id

Pelaporan Pelaporan:

(+62) 081 1853 185
wbs@kafsekuritas.co.id

toko bermain
toko aplikasi
  • LinkedIn
  • Youtube
  • Instagram

Tautan Langsung

Nomor Berburu:

(+62) 21 50123 175

(+62) 21 50123 185

logo diawasi ojk.png
Logo-idx.png
KSEI
Logo-ID-CLEAR-Full-Color.png
logo sipf.png
Inklusi Keuangan

Copyright 2023 oleh KAF Group

bottom of page