top of page

Apa Itu Biaya Overflight? Langit Juga Punya Nilai Ekonomi

2 hari yang lalu
4 menit membaca

Sebuah pesawat yang terbang dari Australia menuju Asia mungkin tidak pernah mendarat di Indonesia. Tidak ada penumpang yang turun dan tidak ada fasilitas terminal yang digunakan. Namun, selama pesawat itu melintasi ruang udara yang dikelola Indonesia, pengatur lalu lintas udara tetap memantau posisinya, menjaga jarak dengan pesawat lain, memberikan informasi penerbangan, dan menyiapkan dukungan keselamatan. Layanan yang tidak terlihat inilah yang dibayar melalui overflight fee.


Bagi Indonesia yang terletak di antara Samudra Hindia dan Pasifik serta berada di jalur penerbangan Australia dan Asia, ruang udara merupakan kedaulatan sekaligus infrastruktur ekonomi. Lantas, apakah Indonesia telah memperoleh nilai wajar dari layanan terhadap setiap pesawat yang melintas?


pemandangan windows seat dari dalam pesawat
Sumber Gambar: Magnific

Definisi Overflight Fee


Overflight feeĀ adalah biaya pelayanan navigasi yang dikenakan kepada pesawat yang melintasi ruang udara yang dilayani suatu negara tanpa mendarat atau lepas landas di negara tersebut. Di Indonesia, biaya ini dipungut oleh Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia, penyedia tunggal layanan navigasi penerbangan nasional. Biaya tersebut membayar layanan lalu lintas udara, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika dan meteorologi, serta informasi pencarian dan pertolongan [1].


Karena itu, overflight feeĀ tidak tepat dipahami sebagai harga untuk membeli hak atas langit Indonesia. Biaya ini lebih menyerupai user chargeĀ atas radar, komunikasi, pengendalian lalu lintas, personel, dan sistem keselamatan yang digunakan pesawat sepanjang perjalanannya.


Potensinya terlihat setelah penataan kembali Flight Information RegionĀ (FIR) Jakarta dan Singapura. AirNav melaporkan bahwa penerbangan lintas negara pada 2024 meningkat 81,8% dibandingkan 2023. Kenaikan tersebut memperlihatkan bahwa posisi geografis Indonesia dapat menghasilkan basis lalu lintas dan layanan navigasi yang semakin besar [2].


Bagaimana Biayanya Dihitung?


overflight fee formula
Rumus dan contoh perhitungan overflight feeĀ Indonesia, diolah dari dephub.go.id

Biaya overflight dihitung dengan mengalikan unit rate dan route unit. Route unitĀ merupakan hasil perkalian distance factorĀ dan weight factor. Distance factor mencerminkan jarak yang ditempuh di ruang udara yang dilayani, umumnya dalam satuan 100 kilometer, sedangkan weight factorĀ ditentukan berdasarkan kelompok Maximum Take-Off WeightĀ (MTOW) pesawat [3].


Pada contoh di atas, jarak 1.000 kilometer menghasilkan distance factorĀ 10. Setelah dikalikan weight factorĀ 50, route unitĀ menjadi 500. Dengan unit rateĀ US$ 0,65, biaya ilustratifnya adalah US$ 325. Artinya, pesawat yang lebih berat atau melintas lebih jauh akan membayar lebih besar. Simulasi tersebut bukan tagihan aktual untuk tipe pesawat tertentu.


overflight fee simulation
Simulasi biaya overflightĀ berdasarkan jarak dan asumsi weight factor, diolah dari dephub.go.id

Grafik tersebut menunjukkan bahwa biaya bergerak sebanding dengan jarak dan weight factor. Pada jarak 1.000 kilometer, weight factor 25, 50, dan 75 berturut-turut menghasilkan biaya US$ 162,5; 325; dan 487,5. Peningkatan jarak dari 500 menjadi 1.500 kilometer membuat setiap biaya menjadi tiga kali lipat. Karena semua garis menggunakan unit rate US$ 0,65, penyesuaian tarif akan mengubah seluruh hasil dengan persentase yang sama selama rute dan berat pesawat tetap.


Berapa Pendapatan Indonesia dari Overflight Fee?


Laporan keuangan audited AirNav Indonesia untuk 2025 mencatat pendapatan usaha sebesar Rp4,149 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp3,785 triliun berasal dari jasa pelayanan penerbangan atau air navigation services, sedangkan Rp363,7 miliar berasal dari jasa pelayanan terminal. Pendapatan jasa navigasi penerbangan meningkat sekitar 11,0% dari Rp3,411 triliun pada 2024 [4].


Kinerja tersebut memperoleh dorongan dari pemulihan dan pertumbuhan lalu lintas penerbangan. Penataan kembali FIR Jakarta–Singapura serta kuatnya trafik internasional dan overflight membuat pendapatan AirNav tumbuh lebih cepat daripada biaya pada 2025. Hal ini memperlihatkan bahwa peningkatan penerbangan yang melintasi ruang udara Indonesia dapat memperbesar basis pendapatan jasa navigasi dan memperkuat kemampuan AirNav membiayai layanan serta investasi penerbangan [5].


Ada satu pembedaan lain yang penting. Biaya overflight merupakan pendapatan AirNav sebagai BUMN penyedia layanan, bukan penerimaan yang otomatis seluruhnya masuk ke APBN. Dana tersebut terlebih dahulu membiayai operasional, personel, pemeliharaan sistem, dan investasi navigasi. Manfaat bagi negara hadir melalui penguatan aset BUMN, pajak atau setoran lain jika berlaku, serta pengurangan kebutuhan dukungan modal negara.


Apakah Tarif Indonesia Memang Lebih Murah?


Tarif Indonesia sebesar US$ 0,65 per route unitĀ terlihat sangat rendah ketika disandingkan dengan Amerika Serikat yang mengenakan US$ 61,75 per 100 nautical milesĀ untuk ruang udara en-routeĀ dan US$ 26,51 untuk ruang udara oceanic. Namun, angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung. Amerika Serikat terutama menggunakan jarak, sedangkan rumus Indonesia mengalikan jarak dengan weight factor. Hasil akhir baru dapat dibandingkan jika pesawat, jarak, jenis ruang udara, dan pengecualian yang digunakan sama [6].


Perbedaan pendekatan juga terlihat di Thailand. AEROTHAI menetapkan unit rate berbeda bagi anggota dan non-anggota airlines, kemudian mengenakan overflight sebesar 1,45 kali en-route charge. Ini menunjukkan bahwa setiap negara membentuk tarif berdasarkan struktur biaya, kebijakan industri, dan karakter ruang udaranya sendiri [7].


Haruskah Indonesia Menaikkan Tarif Overflight?


Indonesia memiliki alasan untuk melakukan review. Tarif overflightĀ US$ 0,65 telah berlaku sejak KM 63 Tahun 2019, sementara kebutuhan investasi terus meningkat. Belanja modal AirNav naik dari Rp352 miliar pada 2025 menjadi Rp750 miliar sampai Rp800 miliar pada 2026 dan sekitar Rp1,2 triliun pada 2027 untuk mengganti aset navigasi yang menua.


Namun, tujuan kebijakan tidak seharusnya sekadar menaikkan tarif setinggi mungkin. Maskapai memilih rute berdasarkan gabungan biaya navigasi, bahan bakar, waktu tempuh, cuaca, dan risiko geopolitik. Jika kenaikan terlalu besar, sebagian operator dapat memilih ruang udara alternatif. Tarif per penerbangan mungkin meningkat, tetapi volume lalu lintas dan total pendapatan justru dapat melemah.


Pilihan yang lebih kuat adalah penyesuaian bertahap berdasarkan biaya layanan yang telah diaudit, proyeksi lalu lintas, kebutuhan investasi, kualitas pelayanan, inflasi, dan konsultasi dengan maskapai. ICAO sendiri menekankan prinsip cost-relatedness, transparansi, non-diskriminasi, serta konsultasi dengan pengguna dalam penetapan biaya navigasi [8].


Tambahan pendapatan juga perlu memiliki tujuan yang jelas, seperti modernisasi radar, navigasi berbasis satelit, ketahanan siber, pelatihan personel, dan peningkatan keselamatan. Dengan begitu, kenaikan tarif bukan sekadar pungutan baru, tetapi pertukaran yang terlihat antara biaya yang dibayar dan kualitas layanan yang diterima.


Referensi


  1. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan. URL: https://peraturan.bpk.go.id/Details/313628/permenhub-no-34-tahun-2024

  2. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2019 tentang Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan. URL: https://hubud.kemenhub.go.id/regulasi/cari/3056

  3. AirNav Indonesia, Pasca Pengalihan FIR Natuna dari Singapura, AirNav Indonesia Catatkan Peningkatan Signifikan Penerbangan Lintas Negara, 10 Januari 2025. URL: https://www.airnavindonesia.co.id/berita-dan-siaran-pers/pasca-pengalihan-fir-natuna-dari-singapura-airnav-indonesia-catatkan-peningkatan-signifikan-penerbangan-lintas-negara/

  4. AirNav Indonesia, Laporan Keuangan Tahun 2025 (Audited), 20 April 2026. URL: https://www.airnavindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/04/LK-2025-Audited.pdf

  5. Fitch Ratings Indonesia, Fitch Mengafirmasi AirNav Indonesia di AAA(idn); Outlook Stabil, 22 April 2026. URL: https://www.airnavindonesia.co.id/wp-content/uploads/2025/04/Fitch-Ratings-AirNav-Indonesia-2026.pdf

  6. Federal Aviation Administration, 14 CFR Section 187.53, Calculation of Overflight Fees. URL: https://www.ecfr.gov/current/title-14/chapter-I/subchapter-K/part-187/section-187.53

  7. Aeronautical Radio of Thailand, Air Navigation Services Charges. URL: https://eservice.aerothai.co.th/en/ans-charges

  8. International Civil Aviation Organization, ICAO Policies on User Charges and Taxation. URL: https://www.icao.int/sustainability/icaos-policies-user-charges-taxation


Disclaimer: Konten dibuat untuk edukasi atau promosi layanan, bukan rekomendasi jual beli Efek tertentu. Setiap risiko dari keputusan investasi yang diambil dari informasi pada publikasi ini menjadi tanggung jawab masing-masing audiens. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komentar


KAF Sekuritas Indonesia

Kontak

Treasury Tower Lantai 28, Unit D, District 8, SCBD Lot 28,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-54, Jakarta - 12190, Indonesia

Pelayanan Nasabah:

(+62) 21 5012 3175 ext. 002
(+62) 811 8853 175
cs@kafsekuritas.co.id

  • Instagram
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube

Pelaporan:

(+62) 81 1853 185
wbs@kafsekuritas.co.id

Tautan Langsung

Saluran Utama:

(+62) 21 50123 175

(+62) 21 50123 185

toko bermain
toko aplikasi
OJK_Logo.png
Logo IDX BEI
Logo KSEI
Logo IDClear KPEI
Logo SIPF
Logo LAPS SJK
Logo Inklusi Keuangan

Copyright 2023 oleh KAF Group

bottom of page