Siklus Pendanaan Perusahaan: Dari Usaha Informal hingga Pasca-IPO
Diperbarui: 2 hari yang lalu
Setiap perusahaan memiliki perjalanan pendanaan yang berbeda. Sebuah usaha dapat bermula dari modal pribadi pemilik, berkembang menjadi UMKM, bertransformasi menjadi perusahaan berskala besar, atauājika memiliki model bisnis yang sangat scalableāmenempuh jalur startup dan modal ventura hingga akhirnya melantai di bursa.
Meski demikian, ada satu benang merah dalam perjalanan tersebut: perusahaan membutuhkan modal untuk tumbuh. Suatu hal yang berubah seiring perkembangan bisnis bukan hanya besarnya dana yang dibutuhkan, tetapi juga sumber, instrumen, biaya, dan persyaratan pendanaan.
Di Indonesia, perjalanan tersebut dapat dipetakan mulai dari usaha informal, UMKM, startup, pra-IPO, IPO, hingga perusahaan publik yang menggunakan instrumen keuangan seperti obligasi sebagai sumber pendanaannya.

Titik Awal: Usaha Informal dan Perorangan
Sebelum menjadi UMKM secara formal, banyak bisnis di Indonesia bermula sebagai usaha informal. Bentuknya beragam, mulai dari warung kelontong, pedagang kaki lima, usaha rumahan, reseller online, hingga penyedia jasa lepas (freelancer).
Pada tahap ini, usaha umumnya belum memiliki legalitas dan administrasi bisnis yang lengkap. Pelaku usaha mungkin belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan belum terhubung dengan berbagai program pembiayaan formal pemerintah. Akibatnya, sumber modal biasanya masih sangat sederhana, yaitu berasal dari tabungan pribadi, keluarga, teman, atau pinjaman informal. Keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan formal juga dapat membuat sebagian pelaku usaha terpaksa menggunakan sumber pembiayaan berbiaya tinggi atau bahkan pinjaman ilegal.
Salah satu titik penting dalam proses formalisasi usaha adalah pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan permohonan NIB. Legalitas tersebut kemudian akan membuka akses yang lebih luas terhadap ekosistem pembiayaan formal dan berbagai program pemerintah.
Pendanaan UMKM: Membangun Fondasi dan Modal Kerja
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Di Indonesia, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional dengan menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hingga 97% tenaga kerja. Berdasarkan data SIDT-UMKM Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, jumlah UMKM non-pertanian di Indonesia mencapai lebih dari 30 juta unit usaha.
Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, klasifikasi UMKM ditentukan berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan:
Klasifikasi | Modal Usaha* | Hasil Penjualan Tahunan |
Usaha Mikro | Maksimal Rp1 miliar | Maksimal Rp2 miliar |
Usaha Kecil | > Rp1-5 miliar | > Rp2-15 miliar |
Usaha Menengah | > Rp5-10 miliar | > Rp15-50 miliar |
*Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pada tahap ini, kebutuhan pendanaan berfokus pada modal kerja, pembelian aset, persediaan, dan ekspansi usaha. UMKM memiliki akses ke berbagai instrumen dan program pembiayaan, di antaranya:
Modal pribadi dan bootstrapping, yaitu menggunakan tabungan sendiri atau dana dari keluarga dan teman.
Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu program pembiayaan bersubsidi dari pemerintah yang disalurkan melalui lembaga keuangan atau bank penyalur dengan suku bunga rendah sekitar 6% efektif per tahun atau sama dengan suku bunga flat yang setara.
Kartu kredit usaha atau bisnis, yaitu instrumen pembiayaan jangka pendek berupa kartu kredit yang diterbitkan oleh bank, khusus untuk kebutuhan transaksi bisnis dan operasional korporasi/UMKM. Biasanya digunakan untuk kebutuhan modal kerja jangka pendek.
Hibah dan program bantuan pemerintah, termasuk berbagai program pendampingan dan pembiayaan yang kebijakannya dapat berubah dari waktu ke waktu. Bantuan ini bersifat cuma-cuma (grant) yang tidak perlu dikembalikan, dengan tujuan untuk menstimulasi daya saing, inovasi, atau pemulihan ekonomi sektor tertentu. Contohnya, BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Securities Crowdfunding (SCF), alternatif urun dana dari investor ritel melalui platform digital berizin, misalnya Santara, Bizhare, atau ICX. SCF dapat diakses oleh UMKM yang berbentuk badan usaha (PT atau CV), memiliki laporan keuangan atau proyeksi bisnis yang jelas, serta memenuhi ketentuan ambang batas penghimpunan dana sebesar Rp10 miliar sesuai regulasi OJK yang berlaku (POJK No. 17 Tahun 2025).
Jalur Startup: Dari Bootstrapping ke Venture Capital (VC)
Tidak semua perusahaan tumbuh melalui jalur UMKM secara linear. Jalur startup dapat berjalan paralel dengan karakteristik model bisnis yang dirancang sejak awal untuk tumbuh sangat cepat (scalable) dan menjangkau pasar yang luas (mencapai Product-Market Fit / PMF), meskipun pada tahap awal pendapatannya masih relatif kecil. Melansir dari Silicon Valley Bank, pendanaan startup biasanya berkembang melalui beberapa tahap:
Tahap | Fokus Aktivitas Bisnis | Sumber Pendanaan |
Pre-seed | Mematangkan ide, menyusun konsep dan pitch deck, merintis kemitraan, serta mengurus legalitas dasar. | Modal pribadi (bootstrapping), keluarga, teman, dan micro VC. |
Seed | Menguji coba produk ke pasar nyata, menjalankan operasional awal, dan mencari traksi atau pendapatan perdana. | Tabungan pribadi, angel investor, dan pemodal ventura tahap awal. |
Series A | Melakukan riset pasar, memperkuat strategi pemasaran, menyusun bisnis plan, dan mulai berekspansi. | Lembaga pemodal ventura (venture capitalists) dan program akselerator. |
Series B | Memperbesar skala bisnis, memperluas penetrasi pasar, serta memperkuat tim dan kapasitas operasional. | Pemodal ventura tahap menengah hingga lanjutan (late-stage VCs). |
Series C+ | Menghadirkan produk baru, memperluas pangsa pasar secara masif, atau melakukan akuisisi perusahaan lain. | Pemodal ventura tahap akhir, perusahaan private equity, dan institusi keuangan. |
Mezzanine | Mempersiapkan aksi korporasi strategis, restrukturisasi internal, atau mematangkan tata kelola menjelang bursa. | Perusahaan private equity dan pengelola dana institusional. |
Exit | Resmi melantai di bursa melalui Penawaran Umum Perdana (Initial Public OfferingĀ / IPO). | Pasar modal publik, investor ritel, dan institusi melalui bursa efek. |
Di Indonesia, sejumlah VC seperti Alpha JWC Ventures, East Ventures, dan Indogen Capital aktif di ekosistem startup. Beberapa perusahaan yang pernah menempuh jalur pendanaan startup hingga akhirnya melantai di bursa antara lain Bukalapak dan GoTo Group. Namun, angka pendanaan pada setiap tahap tidak bersifat baku. Nilainya dapat berbeda jauh berdasarkan sektor, valuasi perusahaan, kondisi pasar, kualitas bisnis, serta negosiasi antara perusahaan dan investor.
Menjelang IPO: Tahap Pendanaan Pra-IPO
Ketika perusahaan telah mencapai skala yang jauh lebih besar, kebutuhan pendanaannya pun berubah. Sebelum melakukan Initial Public Offering (IPO), perusahaan dapat memperoleh pendanaan melalui putaran pra-IPO atau bridge financing. Tujuannya beragam, mulai dari memperkuat neraca, membiayai ekspansi, mempersiapkan perusahaan menghadapi proses IPO, hingga memberikan kesempatan kepada investor institusional untuk masuk sebelum perusahaan menjadi perusahaan publik.
Pada tahap ini, profil investornya juga biasanya berubah. Jika pada tahap awal perusahaan banyak bergantung pada founder, angel investor, dan VC, maka menjelang IPO investor dapat berasal dari private equity, sovereign wealth fund, atau institusi keuangan besar.
Pendanaan pra-IPO juga dapat membantu perusahaan melewati proses persiapan yang kompleks, termasuk audit, due diligence, penyusunan prospektus, biaya penjamin emisi, serta pemenuhan berbagai persyaratan regulasi.
IPO: Ketika Perusahaan Masuk ke Pasar Publik
Initial Public Offering (IPO) merupakan proses ketika sebuah perusahaan menawarkan sahamnya kepada masyarakat untuk pertama kalinya dan mencatatkan saham tersebut di bursa. Di Indonesia, proses tersebut dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan pengawasan dan persyaratan dari regulator terkait.
IPO menandai perubahan besar dalam kehidupan sebuah perusahaan. Perusahaan tidak lagi hanya bertanggung jawab kepada founder dan investor privat, tetapi juga kepada pemegang saham publik. Proses IPO melibatkan berbagai tahapan penting, antara lain:
memenuhi persyaratan pencatatan dan ketentuan mengenai saham yang ditawarkan kepada publik;
melakukan due diligence;
menyusun prospektus;
bekerja sama dengan penjamin emisi atau underwriter; dan
memperoleh persetujuan regulator dan memenuhi ketentuan BEI.
Namun, IPO bukanlah garis akhir dari perjalanan pendanaan. Justru setelah menjadi perusahaan publik, perusahaan memperoleh akses terhadap berbagai alternatif pendanaan baru. Selain penerbitan saham, perusahaan dapat melakukan rights issue atau menerbitkan instrumen utang seperti obligasi korporasi.
Pasca-IPO: Obligasi, Sukuk, dan Optimalisasi Struktur Modal
Setelah perusahaan menjadi perusahaan publik, kebutuhan pendanaan tetap ada. Hanya saja, instrumen yang digunakan biasanya semakin beragam. Salah satu pilihan utama adalah obligasi korporasi. Melalui obligasi, perusahaan meminjam dana dari investor dan berkewajiban membayar kupon secara berkala serta mengembalikan pokok ketika jatuh tempo.
Bagi perusahaan dengan kondisi keuangan dan peringkat kredit yang baik, obligasi dapat menjadi sumber pendanaan yang menarik karena memungkinkan perusahaan memperoleh dana dalam jumlah besar tanpa harus menerbitkan saham baru. Selain obligasi konvensional, perusahaan juga dapat menggunakan sukuk korporasi yang menggunakan struktur dan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Instrumen lain yang dapat digunakan antara lain:
Rights issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu / HMETD), yaitu penerbitan saham baru yang ditawarkan kepada pemegang saham yang sudah ada.
Secondary offering, yang berkaitan dengan penawaran saham di pasar sekunder.
Medium Term Notes (MTN), yaitu instrumen utang jangka menengah yang dapat memberikan fleksibilitas pendanaan bagi perusahaan.
Pada tahap ini, pertanyaan perusahaan biasanya bukan lagi sekadar, āDari mana kami mendapatkan modal?ā Pertanyaannya berubah menjadi: āBagaimana kami menyusun struktur modal yang paling efisien?ā Perusahaan harus menyeimbangkan penggunaan utang dan ekuitas dengan mempertimbangkan biaya modal, risiko, fleksibilitas keuangan, serta kepentingan pemegang saham.
Semakin Besar Perusahaan, Semakin Kompleks Pendanaannya
Perjalanan pendanaan perusahaan pada dasarnya merupakan perjalanan dari akses modal sederhana menuju akses modal yang semakin besar dan terstruktur. Pada tahap awal, perusahaan mengandalkan modal pribadi dan keluarga. Ketika mulai berkembang menjadi UMKM, perusahaan dapat mengakses KUR, kredit bank, program pemerintah, dan crowdfunding. Startup dengan potensi pertumbuhan tinggi kemudian dapat menarik modal ventura. Setelah mencapai skala tertentu, perusahaan dapat memperoleh pendanaan pre-IPO dan akhirnya melantai di bursa. Setelah menjadi perusahaan publik, pilihan pendanaannya semakin luas, mulai dari rights issue hingga obligasi dan sukuk.
Ada satu konsekuensi penting dari evolusi tersebut: makin besar perusahaan, makin besar pula tuntutan terhadap tata kelola, transparansi, dan akuntabilitasnya. Perusahaan kecil mungkin cukup mempertanggungjawabkan penggunaan modal kepada pemilik dan bank. Perusahaan publik harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada ribuan bahkan jutaan pemegang saham, regulator, kreditur, dan pasar.
Karena itu, pertumbuhan perusahaan bukan hanya soal mendapatkan modal yang semakin besar. Pertumbuhan juga berarti membangun legalitas, tata kelola, laporan keuangan, kredibilitas, dan struktur modal yang mampu menopang skala bisnis yang semakin besar.
Pada akhirnya, tujuan pendanaan bukan sekadar memperoleh uang sebanyak-banyaknya, melainkan memperoleh jenis modal yang tepat, pada tahap yang tepat, serta dengan biaya dan risiko yang dapat dikelola.
Disclaimer: Konten dibuat untuk edukasi atau promosi layanan, bukan rekomendasi jual beli Efek tertentu. Setiap risiko dari keputusan investasi yang diambil berdasarkan informasi pada publikasi ini menjadi tanggung jawab masing-masing audiens. Data dilansir dari berbagai sumber. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




Komentar