Pasar saham adalah tempat di mana perusahaan menjual saham mereka kepada publik dan investor membeli saham sebagai bagian dari kepemilikan perusahaan. Namun, pasar saham harus diatur dengan etika dan regulasi yang ketat untuk melindungi semua orang.
Transparansi: Perusahaan harus jujur dan tepat waktu memberikan informasi kepada publik tentang kinerja keuangan dan risiko. Investor berhak tahu semua informasi sebelum berinvestasi.
Larangan Insider Trading: Dilarang menggunakan informasi material dan rahasia yang diperoleh secara tidak adil untuk membeli atau menjual saham. Ini merugikan investor lain yang tidak tahu informasi tersebut.
Tidak Memanipulasi Pasar: Dilarang merekayasa penawaran palsu atau permintaan palsu untuk membentuk harga saham secara tidak wajar.
Regulasi Pasar Saham
Otoritas Regulator: Setiap negara memiliki badan penerbit regulasi pasar saham yang mengawasi pasar dan melindungi investor. Di Indonesia, selain berfungsi sebagai regulator untuk jasa keuangan lainnya, OJK merupakan regulator yang memiliki otoritas penuh di pasar modal.
Persyaratan Pelaporan: Perusahaan harus mengungkapkan laporan keuangan dan informasi penting lainnya secara teratur kepada publik.
Larangan Insider Trading: Regulasi melarang insider trading dan memberlakukan sanksi bagi yang melanggar.
Proteksi Investor: Terdapat mekanisme proteksi untuk menyelesaikan perselisihan antara investor dan perusahaan secara adil.
Pengawasan dan Penegakan Hukum: OJK memantau pasar saham dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran hukum.
Dengan mengikuti etika dan regulasi, pasar saham dapat menjadi tempat yang aman dan dipercaya untuk berinvestasi dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Disclaimer: Konten dibuat untuk tujuan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham tertentu. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
header.all-comments