PFII: Era Baru Keuangan Indonesia & Respons Pelaku Pasar
- 2 hari yang lalu
- 6 menit membaca
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Berbagai kebijakan telah ditempuh, mulai dari reformasi regulasi, pemberian insentif fiskal, hingga pengembangan kawasan ekonomi yang diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif. Langkah tersebut kini berlanjut melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah kawasan yang dirancang untuk memperkuat ekosistem jasa keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Pada 21 Juli 2026, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang PFII dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V. Melalui kawasan ini, pemerintah menargetkan Indonesia dapat menjadi salah satu pusat aktivitas jasa keuangan internasional yang mampu menarik lebih banyak investor, lembaga keuangan global, serta aliran modal ke dalam negeri. Bagi investor pasar modal, pembentukan PFII bukan sekadar perubahan regulasi. Kehadirannya berpotensi memengaruhi arus investasi, membuka peluang bagi sejumlah sektor usaha, sekaligus menghadirkan berbagai tantangan yang perlu dicermati.

Lalu, apa sebenarnya PFII, dan mengapa perkembangannya layak menjadi perhatian investor?
Apa Itu PFII?
PFII adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru bertaraf internasional yang dirancang sebagai pusat aktivitas jasa keuangan komprehensif, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga family office dan pengelolaan kekayaan investor global. Pembentukannya merupakan amanat Pasal 248A UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan PFII dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu memperluas akses modal dan investasi asing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi hingga 8%, membangun ekosistem jasa keuangan modern, dan meningkatkan daya saing nasional lewat transfer teknologi serta penciptaan lapangan kerja. Ia menegaskan PFII tidak dimaksudkan menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah ada, melainkan melengkapinya dengan standar internasional.
Bali sebagai Alternatif Lokasi Utama

Meski sempat muncul opsi lain seperti IKN, Mandalika, Labuan Bajo, dan Batam, pemerintah mengarah kuat ke Bali sebagai lokasi PFII, dengan dua kawasan ekonomi khusus yang telah beroperasi sebagai kandidat utama:
KEK Kura-Kura Bali (Pulau Serangan, 498 hektare): Telah membukukan realisasi investasi Rp1,62 triliun dan menyerap 2.146 tenaga kerja hingga Kuartal I-2026. Target investasi jangka panjang mencapai Rp104,4 triliun [1][2].
KEK Kesehatan Sanur: Mencatat realisasi investasi Rp5,37 triliun dengan 5.444 tenaga kerja hingga Kuartal I-2026 [3].
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pemerintah belum menetapkan lokasi resmi PFII. Menkeu RI Purbaya menegaskan bahwa penentuan lokasi masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan kemungkinan besar tidak akan berada di dalam KEK yang telah ada untuk menghindari tumpang tindih pengaturan.
Fasilitas Menarik yang Ditawarkan PFII
Berbeda dengan kawasan ekonomi pada umumnya, PFII dirancang dengan berbagai kekhususan yang diharapkan dapat memudahkan lembaga keuangan global untuk beroperasi di Indonesia. Pemerintah mengusulkan kombinasi insentif fiskal, kemudahan regulasi, hingga tata kelola yang lebih fleksibel agar aktivitas bisnis lintas negara dapat berjalan lebih efisien. Beberapa fasilitas yang telah disampaikan pemerintah antara lain [4][5]:
Fasilitas | Penjelasan |
Insentif Pajak | Potensi pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% atau tarif efektif 0% selama maksimal 50 tahun bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berpotensi dibebaskan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional di kawasan, disertai berbagai kemudahan di bidang kepabeanan. |
Valuta Asing | Kegiatan usaha di kawasan PFII dirancang dapat menggunakan mata uang asing (valas) sehingga lebih sesuai dengan praktik transaksi keuangan internasional. |
Bahasa Inggris | Bahasa Inggris akan menjadi bahasa yang digunakan dalam aktivitas bisnis tertentu di kawasan PFII untuk mempermudah interaksi dengan investor dan institusi keuangan global. |
Kemudahan Investasi | Pemerintah juga menyiapkan fasilitas seperti golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga pengaturan residensi bagi tenaga profesional dan investor asing. |
Ekosistem Kelembagaan | PFII akan memiliki dewan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, lembaga arbitrase, serta pengadilan khusus yang dirancang untuk mendukung penyelesaian sengketa secara lebih cepat dan sesuai praktik internasional. Semua pejabat utamanya diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. |
Meski menawarkan berbagai insentif, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap akan diselaraskan dengan komitmen Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15%. Artinya, pemberian tarif pajak yang lebih rendah tidak serta-merta membuat perusahaan terbebas dari kewajiban perpajakan internasional apabila tarif efektifnya berada di bawah batas minimum yang telah disepakati secara global.
Eksposur ke Emiten BEI
Sejak wacana PFII mengarah ke Bali, sejumlah saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai merespons dengan pergerakan harga yang signifikan. Berikut sejumlah emiten atau sektor yang berpotensi memperoleh eksposur langsung:
BUVA dan MINA
Dua saham ini menjadi sorotan utama karena memiliki aset di lokasi yang diproyeksikan menjadi kawasan PFII. PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) dinilai paling diuntungkan karena menguasai landbank matang seluas 4 hektare di kawasan Sanur, tepat berbatasan dengan area KEK Kesehatan Sanur. Saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (BUVA) sempat melonjak lebih dari 13% dan MINA menguat hampir 10% dalam satu hari perdagangan awal Juli 2026, dengan akumulasi kenaikan lebih dari 20% dalam lima hari.
DSSA dan EXCL
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), melalui anak usahanya, menyuntikkan modal senilai sekitar Rp8,5 triliun ke entitas yang mengendalikan sekitar 24,57% saham PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL). Penguatan ekosistem digital dan telekomunikasi ini dinilai relevan mendukung infrastruktur konektivitas kawasan finansial baru.
BALI
Sebagai penyedia infrastruktur menara telekomunikasi yang berbasis di Bali, PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI) berpotensi menikmati peningkatan permintaan infrastruktur digital seiring pembangunan kawasan.
Emiten Perbankan Besar (BBCA, BMRI, BBRI, BBNI)
Meski belum tentu beroperasi langsung di dalam kawasan PFII, bank-bank besar nasional disebut sejumlah kalangan seperti Perbanas [6][7] berpotensi memperoleh manfaat dari pendalaman pasar keuangan, konektivitas dengan investor global, dan peluang bisnis baru yang lebih erat antara sektor perbankan domestik dengan lembaga keuangan asing.
Emiten Sektor Konstruksi dan Properti
Pembangunan infrastruktur fisik pendukung kawasan finansial berpotensi menjadi katalis bagi emiten konstruksi BUMN maupun swasta yang memiliki portofolio proyek di Bali, mengingat kebutuhan pembangunan gedung perkantoran, fasilitas keuangan, dan infrastruktur penunjang lain di dalam kawasan.
Perusahaan Sekuritas dan Penunjang Pasar Modal
Pendirian PFII berpotensi membuka lini bisnis baru bagi Perusahaan Efek dan
Manajer Investasi nasional yang berambisi memperluas layanan ke nasabah institusi asing, mengingat kawasan ini dirancang menjadi gerbang bagi investor global yang ingin berinvestasi di Indonesia maupun kawasan sekitarnya.
Pihak yang Perlu Waspada dan Risiko yang Mengintai
Di balik optimisme, sejumlah ekonom dan lembaga riset mengingatkan potensi dampak negatif yang bisa menyeret emiten maupun pelaku usaha domestik:
Risiko Round Tripping dan Tax Haven: Guru Besar FEB UI Telisa Falianty mengingatkan tanpa persyaratan aktivitas ekonomi yang nyata, kawasan PFII berisiko dimanfaatkan sekadar sebagai tempat parkir dana atau skema pengalihan modal domestik ke luar negeri sebelum kembali masuk sebagai āinvestasi asingā demi menikmati fasilitas bebas pajak [8].
Ekonomi Enklave (Enclave Economy): Guru Besar FEB Universitas Andalas Syafruddin Karimi menyoroti aturan yang melarang pelaku usaha PFII bertransaksi dengan pasar domestik atau nasabah ritel di luar kawasan. Menurutnya, ketentuan ini berisiko membuat dana hanya berputar di dalam kawasan tanpa memberi dampak nyata ke sektor riil nasional [9].
Ancaman terhadap Investasi Hijau: Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai desain tata kelola PFII yang mengutamakan fleksibilitas dan kerahasiaan berpotensi kurang kompetitif di mata investor pembiayaan transisi energi, yang umumnya justru mencari yurisdiksi dengan kepastian regulasi dan tata kelola yang kuat [10].
Tumpang Tindih Pengawasan: Munculnya Lembaga Pengawas Jasa Keuangan tersendiri di dalam PFII memunculkan pertanyaan soal batas kewenangan dengan OJK, terutama terkait siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kegagalan bank, krisis likuiditas, atau risiko sistemik yang menular ke pasar domestik [11].
Risiko Modal Awal dari Danantara: Modal awal Lembaga Pengelola PFII berpotensi berasal dari Badan Pengelola Investasi Danantara maupun aset BUMN, yang menurut sejumlah kalangan perlu disertai studi kelayakan independen, batas eksposur, dan mekanisme audit publik yang jelas mengingat besarnya kewenangan Dewan PFII yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden [12].
Keberhasilan PFII pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif yang ditawarkan, tetapi juga oleh kemampuan kawasan tersebut menarik aktivitas ekonomi baru yang benar-benar memberikan nilai tambah bagi Indonesia. Bagi investor, perkembangan regulasi, penetapan lokasi, serta respons pelaku industri akan menjadi faktor yang layak terus dicermati dalam beberapa waktu ke depan.
Pertanyaan besarnya kini bukan lagi apakah Indonesia akan memiliki pusat keuangan internasional, melainkan apakah PFII mampu menjadi katalis yang memperkuat daya saing pasar keuangan nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Referensi
[1] Pemerintah Siapkan KEK Kura-Kura Bali sebagai Financial Center, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819159/pemerintah-siapkan-kek-kura-kura-bali-sebagai-financial-center
[2] KEK Sanur dan KEK Kura Kura Bali, Sebuah Transformasi Pariwisata di Provinsi Bali, https://kek.go.id/media/press/KEK-Sanur-dan-KEK-Kura-Kura-Bali-Sebuah-Transformasi-Pariwisata-di-Provinsi-Bali-360
[3] Pemerintah Siapkan Bali Jadi Pusat Keuangan Internasional, Pengembangan KEK Kura Kura Bali dan Sanur Dipercepat, https://kek.go.id/id/media/press/pemerintah-siapkan-bali-jadi-pusat-keuangan-internasional-pengembangan-kek-kura-kura-bali-dan-sanur-dipercepat
[4] PFII Tawarkan Tax Holiday 50 tahun, Salah Satu Terpanjang di Dunia, https://www.cnbcindonesia.com/news/20260724091611-4-753482/pfii-tawarkan-tax-holiday-50-tahun-salah-satu-terpanjang-di-dunia
[5] Purbaya Beberkan Sederet Keuntungan PFII, Apa Saja?, https://money.kompas.com/read/2026/07/21/084000226/purbaya-beberkan-sederet-keuntungan-pfii-apa-saja-?page=all
[6] Perbanas Soroti Dampak PFII Terhadap Sistem Keuangan & Perbankan, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/114508/perbanas-soroti-dampak-pfii-terhadap-sistem-keuangan-perbankan
[7] Perbanas berharap PFII ciptakan nilai tambah bagi ekonomi RI, https://www.antaranews.com/berita/5643009/perbanas-berharap-pfii-ciptakan-nilai-tambah-bagi-ekonomi-ri
[8] Pusat Finansial Internasional, Antara Tarik Modal Global dan Risiko Jadi āTax Havenā, https://money.kompas.com/read/2026/07/08/150008226/pusat-finansial-internasional-antara-tarik-modal-global-dan-risiko-jadi-tax?page=all
[9] Ekonom Ingatkan Dana PFII Jangan Hanya Berputar di Sektor Keuangan, https://money.kompas.com/read/2026/07/14/172023226/ekonom-ingatkan-dana-pfii-jangan-hanya-berputar-di-sektor-keuangan.
[10] Pengamat: RUU PFII Berpotensi Hambat Investasi Hijau ke RI, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/114648/pengamat-ruu-pfii-berpotensi-hambat-investasi-hijau-ke-ri
[11] Tarik Dana Global, Pemerintah Diminta Waspadai Risiko Tata Kelola dan Pengawasan PFII, https://nasional.kontan.co.id/news/tarik-dana-global-pemerintah-diminta-waspadai-risiko-tata-kelola-dan-pengawasan-pfii
[12] Modal Awal PFII dari Danantara Berpotensi Tingkatkan Risiko dan Reputasi, https://money.kompas.com/read/2026/07/13/160338526/modal-awal-pfii-dari-danantara-berpotensi-tingkatkan-risiko-dan-reputasi
Disclaimer: Konten dibuat untuk edukasi atau promosi layanan, bukan rekomendasi jual beli Efek tertentu. Setiap risiko dari keputusan investasi yang diambil dari informasi pada publikasi ini menjadi tanggung jawab masing-masing audiens. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




Komentar