top of page

Mengenal Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Tunai di dalam Bursa Saham

  • Jan 17, 2024
  • 2 min read

Updated: Feb 26

Setelah melalui proses initial public offering (IPO) di pasar perdana, saham akan diperdagangkan di pasar sekunder. Hasil penjualan saham di pasar sekunder tidak lagi masuk ke emiten seperti halnya pasar perdana, tetapi ke sesama investor yang melakukan transaksi melalui proses bid dan offer.


Harga saham di pasar sekunder akan mengalami kenaikan dan penurunan dari harga awal ketika IPO sesuai aturan auto rejection Jakarta Automated Trading System (JATS). Selain berdasarkan angka bid dan offer, dinamika harga saham juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti kinerja perusahaan dan sentimen pasar.


Pasar sekunder bursa saham

Segmen Pasar Sekunder


Pasar sekunder terbagi menjadi beberapa jenis yang memiliki kriteria sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia. Perbedaan mendasar dari masing-masing segmen ada pada tujuan penggunaan, satuan perdagangan, jam perdagangan, serta mekanisme penyelesaian transaksi.


1. Pasar Reguler (RG)


Pasar reguler digunakan sehari-hari oleh investor retail (individu) maupun institusi. Satuan perdagangan di pasar reguler adalah lot yang mana 1 lot sama dengan 100 lembar saham.


Pasar ini berlangsung pada sesi I dan II perdagangan setiap hari bursa dengan mekanisme penyelesaian transaksi T+2 (dua hari bursa setelah terjadinya transaksi).


2. Pasar Negosiasi (NG)


Pasar negosiasi digunakan oleh investor yang hendak membeli atau menjual saham dengan sistem tawar-menawar, biasanya saham seharga Rp50 dan berjumlah besar. Satuan perdagangan sahamnya adalah lembar (tidak harus dalam lot).


Sama seperti pasar reguler, jam perdagangan pasar negosiasi ada di sesi I dan II. Namun, mekanisme penyelesaian transaksinya tidak T+2, melainkan sesuai kesepakatan penjual dan pembeli yang tetap dalam pengawasan bursa.


3. Pasar Tunai (TN)


Pasar tunai pada umumnya digunakan untuk menyelesaikan kegagalan transaksi di pasar reguler atau negosiasi. Karakteristiknya mirip seperti pasar reguler, tetapi jam perdagangan hanya di sesi I dengan mekanisme penyelesaian transaksi di diselesaikan di hari yang sama (T+0). Selain itu, pasar tunai juga digunakan untuk transaksi Hak Membeli Efek Terlebih Dahulu (HMETD alias right issue) dan waran.


Promo undian berhadiah KUPAT CUAN lucky draw campaign

Ringkasan Perbedaan Karakteristik Pasar Reguler, Negosiasi, dan Tunai

Pasar Reguler

Pasar Negosiasi

Pasar Tunai

Digunakan sehari-hari oleh investor retail maupun institusi.

Digunakan oleh investor yang hendak membeli atau menjual saham dengan sistem tawar-menawar.

Biasa digunakan untuk transaksi HMETD, waran, dan menyelesaikan kegagalan transaksi di pasar reguler atau negosiasi.

Satuan perdagangannya adalah lot saham.

Satuan perdagangannya adalah lembar saham.

Satuan perdagangannya adalah lot saham.

Jam perdagangan di sesi I & II

Jam perdagangan di sesi I & II

Jam perdagangan hanya di sesi I

Mekanisme penyelesaian T+2

Mekanisme penyelesaian sesuai kesepakatan penjual dan pembeli di bawah pengawasan bursa.

Mekanisme penyelesaian T+0

Sobat KAF lebih suka transaksi saham di pasar reguler, pasar negosiasi, atau pasar tunai? Semuanya bisa pakai KAF ETRADE, lho.


KAF Sekuritas menyediakan platform online trading KAF ETRADE (powered by Neo BOFIS) guna mendukung peluang #InvestasiSehat setiap nasabah. Transaksi saham jadi lebih mudah dengan segudang fitur profesional untuk pengambilan keputusan investasi yang tepat.


Unduh aplikasi Neo BOFIS di Play Store dan App Store, sekarang!


Disclaimer: Konten dibuat untuk tujuan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham tertentu. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).





 
 
 
Logo KAF Sekuritas Indonesia

Contact

Treasury Tower 28th Floor, Unit D,

District 8, SCBD Lot 28,

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-54, Jakarta - 12190, Indonesia

Customer Service:

(+62) 21 5012 3175 ext. 002
(+62) 811 8853 175
cs@kafsekuritas.co.id

  • Instagram
  • TikTok
  • LinkedIn
  • Youtube

Whistle Blowing &

Ethics Hotline:

(+62) 81 1853 185
wbs@kafsekuritas.co.id

Quick Links

Main Line:

(+62) 21 50123 175

(+62) 21 50123 185

Logo PlayStore
Logo AppStore
OJK_Logo.png
Logo IDX BEI
Logo KSEI
Logo IDClear KPEI
Logo SIPF
Logo LAPS SJK
Logo Inklusi Keuangan

PT KAF Sekuritas Indonesia Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

©2023 KAF Group

bottom of page