top of page

Hijrah ke Investasi Syariah: Mengenal Saham Syariah dan Kriterianya

  • Gambar penulis: Muhammad Silvansyah Syahdi Muharram
    Muhammad Silvansyah Syahdi Muharram
  • 4 Mar
  • 2 menit membaca

Saham syariah pada dasarnya adalah saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia:


  1. Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah.

  2. Saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah.


Semua saham syariah, baik yang tercatat di BEI ataupun tidak, masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dievaluasi oleh OJK secara berkala.


Investasi syariah
Sumber Gambar: Freepik

Kriteria Saham Syariah


Emiten TIDAK melakukan kegiatan usaha:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi.

  • Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa.

  • Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.

  • Jasa keuangan ribawi (bank dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga).

  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), misalnya asuransi konvensional.

  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya maupun haram bukan karena zatnya serta barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.

  • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).


Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan:

  • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%.

  • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.


Indeks Tematik Syariah


BEI saat ini memiliki tiga indeks saham bertema syariah:


  1. ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia): Indeks yang mengukur kinerja harga seluruh saham di Papan Utama dan Papan Pengembangan yang dinyatakan sebagai saham syariah (masuk ke dalam DES).

  2. JII70 (Jakarta Islamic Index 70): Indeks yang mengukur kinerja harga dari 70 saham syariah yang memiliki kinerja keuangan baik dan likuiditas transaksi tinggi.

  3. JII (Jakarta Islamic Index): Indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 saham syariah yang memiliki kinerja keuangan baik dan likuiditas transaksi tinggi.


Produk Syariah Lainnya


Selain saham syariah, terdapat beberapa produk pasar modal syariah lain seperti:


  1. Sukuk (obligasi syariah)

  2. Reksa dana syariah

  3. ETF syariah

  4. Efek Beragun Aset (EBA) syariah

  5. DIRE syariah


 

Disclaimer: Konten dibuat untuk tujuan edukasi, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham tertentu. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



 
 
 

Comentários


KAF Sekuritas Indonesia

Kontak

Distrik 8, Menara Perbendaharaan, Unit Lantai 28. D, SCBD Lot.28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-54, Jakarta - 12190, Indonesia.

Pelayanan pelanggan:

(+62) 21 5012 3175 ext 001
(+62) 811 8853 175
cs@kafsekuritas.co.id

Pelaporan Pelaporan:

(+62) 081 1853 185
wbs@kafsekuritas.co.id

toko bermain
toko aplikasi
  • LinkedIn
  • Youtube
  • Instagram

Tautan Langsung

Nomor Berburu:

(+62) 21 50123 175

(+62) 21 50123 185

Copyright 2023 oleh KAF Group

bottom of page