top of page

Manipulasi Pasar Saham dan Modus Nominee IPO: Panduan Lengkap 2026 dari Kasus DSSA, BREN, CUAN

1 hari yang lalu
8 menit membaca
Manipulasi Pasar Saham
Manipulasi Pasar Saham

Manipulasi pasar saham adalah tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek, dan dilarang oleh Pasal 91 UU Pasar Modal sebagaimana diubah UU P2SK. Pada 21 Oktober 2026, OJK menyerahkan langsung surat sanksi kepada para pelanggar dalam kasus perdagangan saham DSSA serta IPO BREN dan CUAN, sehingga kasus ini menjadi contoh paling segar untuk memahami cara kerja manipulasi pasar saham dan modus nominee IPO.

Key Takeaways Manipulasi pasar saham diatur dalam Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal (diubah UU P2SK), sedangkan penyesatan dalam pemesanan saham IPO dijerat Pasal 107 UUPM. Total denda kasus ini Rp2,1 triliun, tetapi yang didenda adalah pihak-pihak pelanggar (PT SMT, AH Ltd, TC Pte Ltd), bukan emitennya. Modus nominee IPO membuat penjatahan saham jatuh ke kelompok terafiliasi pengendali, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi sangat terbatas. Investor ritel bisa mengurangi risiko dengan mengecek free float, konsentrasi kepemilikan, status HSC, dan pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dari BEI.

Daftar Isi:

Kenapa Kasus DSSA, BREN, dan CUAN Penting Dipahami Sekarang?

Kasus ini bukan sekadar berita denda besar. Ada tiga hal yang membuatnya menjadi titik balik penegakan hukum pasar modal Indonesia.


Pertama, skala sanksinya belum pernah sebesar ini.Ā OJK menetapkan sanksi pada 16 Oktober 2026 dan menyerahkan suratnya pada 21 Oktober 2026 di Kantor OJK Jakarta. Total denda mencapai Rp2,1 triliun untuk tiga kasus sekaligus.


Kedua, POLRI hadir saat penyerahan surat sanksi.Ā Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI, Kombes Pol. Suhasto, ikut hadir sebagai bentuk koordinasi OJK dan POLRI dalam penegakan tindak pidana pasar modal. Artinya, jalur administratif dan jalur pidana berjalan berdampingan.


Ketiga, sisi perantara ikut disasar.Ā Sembilan anggota bursa didenda dan delapan sales anggota bursa mendapat peringatan tertulis dalam kasus DSSA. Pesannya jelas: bukan hanya pelaku utama yang diawasi, tetapi juga pihak yang memfasilitasi order.


OJK juga menegaskan pendekatannya ke depan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyebut OJK memeriksa setiap emiten yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC) untuk mencari dugaan pelanggaran pidana. Bagi investor ritel, ini sinyal bahwa saham dengan kepemilikan terkonsentrasi akan terus berada di bawah sorotan.


Bentuk Manipulasi Pasar Saham Menurut Undang-Undang

Dalam bahasa sehari-hari, investor menyebutnya "saham gorengan". Dalam bahasa hukum, istilah yang dipakai adalah manipulasi pasar, yang diatur dalam Bab XI UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Pasal

Inti Larangan

Relevansi dengan Kasus 2026

Pasal 91 UUPM (diubah Pasal 22 angka 34 UU P2SK)

Menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek

Kasus perdagangan saham DSSA

Pasal 92 UUPM (diubah Pasal 22 angka 35 UU P2SK)

Sendiri atau bersama-sama melakukan transaksi yang membuat harga efek tetap, naik, atau turun secara semu untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain

Kasus perdagangan saham DSSA

Pasal 93 UUPM

Membuat pernyataan atau keterangan tidak benar atau menyesatkan yang memengaruhi harga efek

Bentuk manipulasi lewat informasi

Pasal 107 UUPM (diubah Pasal 22 angka 48 UU P2SK)

Menipu, merugikan, atau menyesatkan pihak lain, termasuk dalam proses penawaran umum

Kasus IPO BREN dan CUAN

Secara praktik, manipulasi pasar saham biasanya muncul dalam beberapa pola:

  1. Transaksi semu (wash trade):Ā pihak yang sama atau satu kelompok saling jual beli agar volume terlihat ramai.

  2. Kenaikan harga terencana (marking up):Ā order beli berlapis di harga yang terus naik untuk menciptakan tren palsu.

  3. Penguasaan pasokan (cornering):Ā membeli efek dalam jumlah besar sehingga pasokan di pasar dikuasai.

  4. Penyebaran informasi menyesatkan:Ā rumor atau "sinyal" yang dipakai untuk memancing investor masuk.

Pola-pola ini sering memakai banyak rekening atas nama orang lain. Di sinilah modus nominee berperan.


Apa Itu Modus Nominee IPO dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Nominee, atau dalam istilah lokal "pinjam nama", adalah praktik ketika seseorang tercatat sebagai pemilik saham padahal pemilik manfaat sebenarnya adalah pihak lain. Dalam konteks perseroan, praktik pinjam nama kepemilikan saham dilarang peraturan perundang-undangan, karena saham wajib dikeluarkan atas nama pemiliknya.


Modus nominee IPO memakai pola yang sama pada tahap penawaran umum perdana. Berdasarkan temuan OJK dalam kasus BREN dan CUAN, alurnya secara garis besar seperti ini:

  1. Penjatahan direncanakan sejak awal.Ā Saham yang ditawarkan dalam IPO sudah diarahkan untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

  2. Identitas pemesan dikaburkan.Ā Pemesanan diajukan dengan cara yang menyamarkan siapa pemesan sebenarnya, sehingga keterkaitannya dengan pengendali tidak terlihat.

  3. Kelompok terafiliasi mendapat jatah sangat besar.Ā Karena terlihat seperti permintaan dari banyak pihak independen, penjatahan dalam jumlah sangat besar jatuh ke kelompok tersebut.

  4. Saham beredar di pasar menjadi terbatas.Ā Kepemilikan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara porsi yang benar-benar diperdagangkan publik menjadi tipis.

Kenapa ini berbahaya? Saham dengan pasokan publik yang tipis (free float kecil) secara umum lebih mudah bergerak ekstrem, karena sedikit order saja bisa menggeser harga. Investor ritel yang membeli karena melihat kenaikan harga tidak tahu bahwa sebagian besar saham sebenarnya dikendalikan satu kelompok.


Modus nominee IPO juga bukan hal baru dalam kasus manipulasi. Pada Februari 2026, dalam kasus manipulasi saham IMPC, Hasan Fawzi menyatakan bahwa kelompok pelaku "menggunakan puluhan nominee", dengan salah satu kelompok memakai 17 rekening efek dan kelompok lain memakai 12 rekening efek.


Bedah Kasus: Siapa yang Dikenai Sanksi dan Atas Pelanggaran Apa?

Banyak pemberitaan menyebut "OJK denda DSSA, BREN, CUAN". Padahal, berdasarkan siaran pers OJK SP 197/OJK/DKPU/X/2026, pihak yang didenda adalah pihak-pihak pelanggar, bukan emitennya. OJK hanya menyebut inisial pihak-pihak tersebut.

Kasus

Pihak yang Dikenai Sanksi

Jenis Sanksi

Dasar Pelanggaran

Perdagangan saham DSSA

PT SMT

Denda Rp1,5 triliun

Manipulasi pasar, Pasal 91 dan 92 UUPM jo. UU P2SK

Perdagangan saham DSSA

Sdr. R (Direktur PT SS)

Pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek 1 tahun

Manipulasi pasar, Pasal 91 dan 92 UUPM jo. UU P2SK

Perdagangan saham DSSA

9 anggota bursa

Denda atas pelanggaran ketentuan administratif

Pelanggaran administratif

Perdagangan saham DSSA

8 sales anggota bursa

Peringatan tertulis

Pelanggaran administratif

IPO BREN

AH Ltd

Denda Rp500 miliar

Pengaburan informasi pemesan saham, Pasal 107 UUPM jo. UU P2SK

IPO CUAN

TC Pte Ltd

Denda Rp100 miliar

Pengaburan informasi pemesan saham, Pasal 107 UUPM jo. UU P2SK

IPO CUAN

2 anggota bursa (PT HPS dan PT BDS)

Denda atas pelanggaran ketentuan administratif

Pelanggaran administratif

IPO CUAN

Direktur PT HPS

Pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek 3 bulan

Pelanggaran administratif

Dari pemeriksaan DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur, sehingga harga saham DSSA naik cukup signifikan. Dalam proses pemeriksaan, OJK juga menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham tersebut.


Catatan penting untuk pembaca: OJK sengaja hanya mencantumkan inisial. Menebak-nebak nama perusahaan di balik inisial tersebut tidak berdasar dan berisiko menyebarkan informasi keliru.


Dampak Manipulasi Pasar Saham bagi Investor Ritel

Manipulasi pasar saham merugikan investor ritel lewat beberapa jalur:

  1. Harga tidak mencerminkan nilai wajar.Ā Kenaikan yang digerakkan transaksi semu tidak didukung kinerja bisnis, sehingga rawan berbalik tajam.

  2. Likuiditas palsu.Ā Volume terlihat ramai, padahal sebagian besar transaksi berputar di kelompok yang sama. Saat investor ingin keluar, pembeli sebenarnya bisa jauh lebih sedikit.

  3. Jatah IPO ritel mengecil.Ā Dalam modus nominee IPO, porsi yang seharusnya tersebar ke publik justru terkumpul di kelompok terafiliasi.

  4. Kepercayaan pasar tergerus.Ā Pihak yang dirugikan oleh praktik manipulasi pada prinsipnya dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 111 UUPM, tetapi prosesnya tidak sederhana bagi investor individu.


Ciri Saham yang Perlu Diwaspadai (Indikasi Saham Digoreng)

Tidak ada satu ciri yang otomatis membuktikan manipulasi. Namun, kombinasi beberapa tanda berikut layak membuat Anda lebih berhati-hati:

  1. Harga naik tajam tanpa keterbukaan informasi atau perubahan fundamental yang jelas.

  2. Free float kecil, sehingga porsi saham yang diperdagangkan publik sangat tipis. "Daftar Saham Free Float di Bawah 15% Terbaru Oktober 2026".

  3. Kepemilikan sangat terkonsentrasiĀ atau masuk daftar high shareholding concentration (HSC).

  4. Mendapat pengumuman Unusual Market Activity (UMA), notasi khusus, atau penghentian sementara perdagangan dari BEI.Ā Perbedaan Trading Halt dan Suspend

  5. Transaksi didominasi segelintir brokerĀ dalam periode kenaikan harga.

  6. Promosi masif di grup percakapan atau media sosialĀ yang menjanjikan harga pasti naik.


Sanksi Manipulasi Pasar Saham: Administratif dan Pidana

Pelanggaran di pasar modal dapat dikenai dua jalur sanksi:

Jalur

Bentuk Sanksi

Contoh dalam Kasus 2026

Administratif (oleh OJK)

Denda, peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan izin

Denda total Rp2,1 triliun, pembekuan izin WPEE, peringatan tertulis untuk sales

Pidana (proses hukum)

Pidana penjara dan denda

Kehadiran Dir Tipideksus Bareskrim POLRI sebagai bentuk koordinasi penegakan tindak pidana pasar modal

Dalam rumusan awal UU 8/1995, Pasal 104 mengancam pelanggaran Pasal 91, 92, dan 93 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Sebagian ketentuan UUPM telah diubah melalui UU P2SK, sehingga rujukan pasal terbaru tetap perlu dicek pada naskah undang-undang yang berlaku.


Skala penegakan juga terus bertambah. Menurut OJK, tidak kurang dari 835 pihak sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum. Meski begitu, sebagian pengamat menilai denda besar saja belum tentu memberi efek jera tanpa penegakan hukum yang konsisten terhadap semua pihak yang terbukti melanggar.


Pelajaran untuk Investor

Kasus DSSA, BREN, dan CUAN memberi pelajaran yang bisa langsung dipraktikkan:

  1. Cek free float dan struktur kepemilikan sebelum membeli.Ā Data pemegang saham bisa dilihat di keterbukaan informasi BEI dan laporan bulanan registrasi pemegang efek.

  2. Pantau status saham di BEI.Ā Pengumuman UMA, notasi khusus, dan daftar HSC adalah sinyal risiko yang tersedia gratis.

  3. Jangan membeli hanya karena harga sedang terbang.Ā Pastikan ada alasan fundamental atau keterbukaan informasi yang menjelaskan kenaikan tersebut.

  4. Waspadai IPO dengan permintaan yang terlihat "terlalu ramai".Ā Baca prospektus, terutama bagian pemegang saham dan rencana penggunaan dana.

  5. Atur porsi dan siapkan batas risiko.Ā Saham dengan likuiditas tipis sebaiknya tidak mendominasi portofolio, dan selalu tentukan level cut loss sebelum masuk.

  6. Gunakan sekuritas yang berizin dan diawasi OJK,Ā lalu ikuti analisis dari analis bersertifikat. Anda bisa memantau ulasan harian di Stock Pick Tasrul TanarĀ untuk melihat cara membaca risiko saham secara disiplin.


FAQ Seputar Manipulasi Pasar Saham dan Modus Nominee IPO

  • Apa itu manipulasi pasar saham? Manipulasi pasar saham adalah tindakan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek. Praktik ini dilarang Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah UU P2SK.

  • Apa itu modus nominee IPO? Modus nominee IPO adalah praktik memesan saham saat penawaran umum perdana dengan menyamarkan identitas pemesan sebenarnya, biasanya pihak yang terkait dengan pengendali, agar memperoleh jatah besar. Akibatnya, saham yang beredar di publik menjadi terbatas.

  • Apakah DSSA, BREN, dan CUAN sebagai perusahaan yang didenda? Berdasarkan siaran pers OJK tanggal 21 Oktober 2026, denda dikenakan kepada pihak-pihak pelanggar, yaitu PT SMT (kasus DSSA), AH Ltd (IPO BREN), dan TC Pte Ltd (IPO CUAN), bukan kepada emitennya.

  • Apa bedanya pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 107 UUPM? Pasal 91 dan 92 mengatur manipulasi lewat transaksi yang membuat gambaran harga atau perdagangan menjadi semu. Pasal 107 mengatur tindakan menipu, merugikan, atau menyesatkan pihak lain, yang dalam kasus BREN dan CUAN berupa pengaburan identitas pemesan saham IPO.

  • Bagaimana cara menghindari saham gorengan? Cek free float, konsentrasi kepemilikan, status HSC, serta pengumuman UMA dan notasi khusus BEI. Hindari membeli hanya karena harga naik cepat, dan pastikan setiap kenaikan didukung informasi yang jelas.

Disclaimer

Konten dibuat untuk edukasi atau promosi layanan, bukan rekomendasi jual beli Efek tertentu. Setiap risiko dari keputusan investasi yang diambil dari informasi pada publikasi ini menjadi tanggung jawab masing-masing audiens. PT KAF Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Referensi

  1. Otoritas Jasa Keuangan. Siaran Pers SP 197/OJK/DKPU/X/2026: OJK Sampaikan Surat Sanksi Pihak Pelanggar Perdagangan Saham DSSA, Penawaran Umum Perdana CUAN dan Penawaran Umum Perdana BREN. 21 Oktober 2026.

  2. Bisnis.com. OJK Bongkar Praktik Manipulasi Saham Konglomerat DSSA, BREN & CUAN. https://market.bisnis.com/read/20261016/192/2013212/ojk-bongkar-praktik-manipulasi-saham-konglomerat-dssa-bren-cuan

  3. Bisnis.com. Denda BREN, DSSA, hingga CUAN Belum Cukup Berikan Efek Jera. https://market.bisnis.com/read/20261016/192/2013263/denda-bren-dssa-hingga-cuan-belum-cukup-berikan-efek-jera

  4. Katadata. DSSA Ungkap Sikap Usai OJK Jatuhkan Denda Rp 1,5 T, Bagaimana Dampak ke Usaha? https://katadata.co.id/finansial/bursa/6ad5dfb877199/dssa-ungkap-sikap-usai-ojk-jatuhkan-denda-rp-1-5-t-bagaimana-dampak-ke-usaha

  5. Investortrust. OJK Tetapkan Denda Administratif Rp 2,1 Triliun Terkait Emiten DSSA, BREN, dan CUAN. https://investortrust.id/market/119589/ojk-tetapkan-denda-administratif-rp-2-1-triliun-terkait-emiten-dssa-bren-dan-cuan

  6. Fortune Indonesia. OJK Kenakan Denda Rp2,1 Triliun ke Pihak Terkait DSSA, BREN, dan CUAN. https://www.fortuneidn.com/market/ojk-kenakan-denda-rp2-1-triliun-ke-pihak-terkait-dssa-bren-dan-cuan-00-3dhnm-vnyw42

  7. Investortrust. OJK Denda Dua Kelompok Pelaku Manipulasi Saham IMPC. https://investortrust.id/market/95098/ojk-denda-dua-kelompok-pelaku-manipulasi-saham-impc-rp-5-7-miliar

  8. Hukumonline. Makna Goreng-menggoreng Saham dan Sanksinya. https://www.hukumonline.com/klinik/a/makna-goreng-menggoreng-saham-dan-sanksinya-lt5e5df91f2b0ac/

  9. Hukumonline. Kejahatan Pasar Modal dalam Saham Gorengan. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tips-agar-terhindar-dari-jebakan-saham-gorengan-lt64db52a85b530/

  10. Hukumonline. Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement). https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-praktik-saham-pinjam-nama-%28nominee-arrangement%29-lt4dafe64c121c5/

Komentar


KAF Sekuritas Indonesia

Kontak

Treasury Tower Lantai 28, Unit D, District 8, SCBD Lot 28,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-54, Jakarta - 12190, Indonesia

Pelayanan Nasabah:

(+62) 21 5012 3175 ext. 002
(+62) 811 8853 175
cs@kafsekuritas.co.id

  • Instagram
  • TikTok
  • LinkedIn
  • YouTube

Pelaporan:

(+62) 81 1853 185
wbs@kafsekuritas.co.id

Tautan Langsung

Saluran Utama:

(+62) 21 50123 175

(+62) 21 50123 185

toko bermain
toko aplikasi
OJK_Logo.png
Logo IDX BEI
Logo KSEI
Logo IDClear KPEI
Logo SIPF
Logo LAPS SJK
Logo Inklusi Keuangan

Copyright 2023 oleh KAF Group

bottom of page